Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus BLBI : Dua Hakim MA Dilaporkan ke KY, KPK Siap Bantu Beri Informasi

Pelaporan dilakukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi karena dua hakim kasasi itu diduga melanggar kode etik yang berujung bebasnya Syafruddin Temenggung. Dia diputus lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging).
Mahkamah Agung/Antara-Andika Wahyu
Mahkamah Agung/Antara-Andika Wahyu

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi terkait dilaporkannya dua dari tiga hakim agung kasasi yang menangani permohonan kasasi mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.

Pelaporan dilakukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi karena dua hakim kasasi itu diduga melanggar kode etik yang berujung bebasnya Syafruddin Temenggung. Dia diputus lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan lembaga antirasuah terbuka apabila Komisi Yudisial (KY) membutuhkan dukungan informasi atau bukti-bukti yang relevan dalam menindaklanjuti laporan tersebut.

"KPK akan membantu Komisi Yudisial jika ada informasi informasi, dokumen-dokumen atau bukti-bukti lain yang dibutuhkan," katanya, Selasa (23/7/2019). 

Menurut Febri, KPK juga terbuka untuk bekerjasama dan siap berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Mahkamah Agung.

Di sisi lain, KPK mengapresiasi langkah Koalisi yang didalamnya merupakan pegiat antikorupsi seperti LBH dan ICW  mengingat Koalisi kerap mengingatkan KPK untuk serius menangani kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

KPK juga sampai saat ini masih menunggu salinan putusan lengkap mengingat sejak diputuskan pada 9 Juli lalu belum juga diterima dari Mahkamah Agung. 

"Semoga dalam waktu tidak terlalu lama kita bisa mendapatkan putusan itu agar langkah lebih lanjut, konkrit, upaya hukum terhadap putusan kasasi ini bisa segera diambil," ujar Febri.

Sebelumnya, Hakim Anggota I Syamsul Rakan Chaniago dalam putusannya menyebut jika perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan perdata. Sementara Hakim Anggota II Mohamad Asikin berpandangan perbuatan Syafruddin ranah administrasi.

Kedua putusan itu berbeda dengan Ketua Majelis Hakim Salman Luthan yang sependapat dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tingkat banding (judex facti), yang memvonisnya 15 tahun penjara.

Ketua KY Jaja Ahmad Jayus berjanji akan menindaklanjuti laporan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi. Dia menyebut KY akan mengeluarkan putusan maksimal 60 hari setelah laporan Koalisi diterima.

"Apapun pelanggarannya kalau hakim ada yang melanggar ada sanksi ringan sampai berat seperti teguran lisan, tertulis, non-palu 6 bulan, non-palu 6 bulan lebih, sampai pemberhentian tidak dengan hormat," tutur Jaja di KY, Selasa (23/7/2019).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper