Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Hari Ini Geledah Rumah Nurdin Basirun

Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Nurdin Basirun di Kabupaten Karimun. Pemeriksaan di rumah Nurdin Basirun dilakukan sejak sekitar pukul 09.00 WIB, , Selasa (23/7/2019) dan hingga berita ini diturunkan masih berlangsung.
Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun berada dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2019)./ANTARA-Reno Esnir
Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun berada dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2019)./ANTARA-Reno Esnir

Bisnis.com, BATAM - Penelusuran atas kasus korupsi yang melibatkan Gubernur Kepulauan Riau Nonaktif Nurdin Basirun terus dilakukan.

Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Nurdin Basirun di Kabupaten Karimun.

Pemeriksaan di rumah Nurdin Basirun dilakukan sejak sekitar pukul 09.00 WIB, , Selasa (23/7/2019) dan hingga berita ini diturunkan masih berlangsung.

Dalam pemeriksaan, sejumlah aparat kepolisian dari Polres Karimun tampak berjaga.

Nurdin diduga menerima suap 11.000 dolar Singapura dan Rp45 juta demi memuluskan izin reklamasi di Tanjung Piayu, Batam, untuk pembangunan resor dan kawasan wisata seluas 10,2 hektare (ha). 

Ditengarai, untuk memuluskan izin tersebut dilakukan akalan-akalan dengan membangun restoran keramba sebagai budidaya ikan agar seolah-olah terlihat seperti fasilitas budidaya.

Dalam kasus ini mulanya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri mengajukan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP-3-K) Provinsi Kepri untuk dibahas di Paripurna DPRD Kepri. Keberadaan Perda ini akan menjadi acuan dan dasar hukum pemanfaatan Pengelolaan wilayah kelautan Kepri.

Terkait hal tersebut, seorang swasta bernama Abu Bakar mengajukan izin pemanfaatan laut untuk proyek reklamasi pembangunan resor dan kawasan wisata seluas 10,2 ha. Padahal, Tanjung Piayu termasuk area yang diperuntukkan sebagai kawasan budi daya dan hutan lindung.

Nurdin kemudian memerintahkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Edy Sofyan serta Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri Budi Hartono untuk membantu Abu Bakar supaya izin yang diajukan segera disetujui, dengan cara akal-akalan budi daya keramba restoran. Setelah itu, Budi memerintahkan Edy melengkapi dokumen dan data dukung agar izin Abu Bakar tersebut segera disetujui.

Tetapi, dokumen dan data pendukung yang dibuat Edy asal-asalan sebab tidak berdasarkan analisis apa pun dan hanya melakukan replikasi dari daerah lain dengan tujuan mempercepat selesainya persyaratan. 

Sejauh ini, Nurdin merupakan kepala daerah ke-107 yang terjerat KPK dan yang ketiga pada tahun ini saja. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menyampaikan praktik suap izin reklamasi ini tidak sebanding dengan investasi yang akan diterima. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper