Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Obat Palsu: Direktur PT JKI Ditangkap, Peredaran Obat di Semarang dan Jakarta

Dia menjelaskan tersangka mendapatkan bahan baku untuk membuat obat palsu tersebut berasal dari obat-obat yang sudah kadaluarsa, maupun obat generik yang dikemas ulang.
Ilustrasi-Pemusnahan obat palsu dan ilegal./Bisnis
Ilustrasi-Pemusnahan obat palsu dan ilegal./Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA--Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri menangkap tersangka Direktur PT Jaya Karunia Invesindo (JKI) berinisial AFAP (52) yang telah memalsukan obat keras dari generik menjadi obat paten.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran mengungkapkan PT JKI yang terdaftar sebagai Pedagang Besar Farmasi (PBF) di BPOM RI, melakukan pemalsuan obat dengan cara melakukan pengemasan ulang obat keras dari generik jadi obat paten non generik yang memiliki harga lebih mahal.

Kemudian, menurutnya, obat yang telah dikemas ulang tersebut didistribusikan ke 197 apotik cukup terkenal yang tersebar di wilayah Semarang dan Jakarta.

"Tersangka juga melakukan pemalsuan terhadap tanggal kadaluarsa, kemasan obat dan kapsul obat," tuturnya, Senin (22/7).

Dia menjelaskan tersangka mendapatkan bahan baku untuk membuat obat palsu tersebut berasal dari obat-obat yang sudah kadaluarsa, maupun obat generik yang dikemas ulang. Selanjutnya, dia mengatakan pelaku tinggal membongkar seluruh bahan baku obat tersebut dan menggabungkannya serta melakukan rekayasa tanggal kadaluarsa dan obat palsu itu diberikan stiker palsu agar pembeli percaya obat itu asli.

"Tersangka juga sudah mempersiapkan kemasan sekunder ibat seperti alumunium foil, cetakan huruf obat, dus obat serta brosur tata cara untuk pemakaian obat itu, ditambah tanggal kadaluarsa, hingga hologram palsu agar terlihat asli," katanya.

Fadil mengemukakan dari hasil bisnis obat palsu tersebut, tersangka telah mendapatkan laba Rp400 juta per bulan.

"Setelah obat itu selesai direkayasa, tersangka langsung memasarkan obat itu secara langsung atas nama tersangka," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper