Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nunung dan Suaminya Resmi Ditahan di Polda Metro Jaya

Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung bersama suaminya July Jan Sambiran mulai ditahan di ruang tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya setelah terbukti mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung bersama suaminya July Jan Sambiran mulai ditahan di ruang tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya karena diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu. JIBI/Bisnis/Rayful Mudassir
Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung bersama suaminya July Jan Sambiran mulai ditahan di ruang tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya karena diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu. JIBI/Bisnis/Rayful Mudassir

Bisnis.com, JAKARTA - Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung bersama suaminya July Jan Sambiran mulai ditahan di ruang tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya setelah terbukti mengonsumsi narkoba jenis sabu.

"Tersangka dilakukan penahanan sejak hari ini hingga 20 hari ke depan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (22/7/2019).

Nunung dan suaminya terbukti menggunakan narkoba jenis sabu. Keduanya ditangkap polisi di kediamannya bilangan Tebet Timur, Jakarta Selatan.

Bersama pasangan suami istri ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 0,36 gram sabu.

Menurut Argo, Nunung sempat menggunting plastik berisikan sabu seberat 2 gram. Namun, barang bukti tersebut langsung dibuang ke toilet untuk menghilangkan barang bukti.

Polisi juga belum menentukan apakah Nunung dan suaminya akan menjalani rehabilitasi atau malah akan dijebloskan ke penjara.

Nunung dan Suaminya Resmi Ditahan di Polda Metro Jaya

 Argo mengatakan ketetapan itu akan ditentukan setelah pihak polisi mendapatkan hasil pendataan yang cukup.

"Nanti akan ditentukan setelah dilakukan assesment terlebih dulu," katanya.

Selain dua tersangka tersebut, polisi ikut menahan seorang kurir yang menjual sabu kepada Nunung dan suami yaitu HD alias Tabu. Dari tangan tersangka, polisi mendapati uang senilai Rp3,7 juta. Uang itu merupakan hasil penjualan sabu seberat 2 gram kepada Nunung.

Atas tindakan tersebut ketiga tersangka dijerat 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 jucto pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hujunan lima tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper