Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KLHK Targetkan Indonesia Bebas Merkuri pada 2030

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyelenggarakan rapat kerja teknis (Rakernis) rencana aksi nasional pengurangan dan penghapusan merkuri (RAN PPM) pada 2030.
Situasi lokasi penambangan ilegal emas yang telah ditinggalkan para penambang di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Pulau Buru, Maluku. Kawasan Gunung Botak mengalami kerusakan lingkungan akibat penggunaan merkuri dan sianida oleh ribuan penambang yang melakukan aktivitas penambangan ilegal sejak 2011./Antara
Situasi lokasi penambangan ilegal emas yang telah ditinggalkan para penambang di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Pulau Buru, Maluku. Kawasan Gunung Botak mengalami kerusakan lingkungan akibat penggunaan merkuri dan sianida oleh ribuan penambang yang melakukan aktivitas penambangan ilegal sejak 2011./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyelenggarakan rapat kerja teknis (Rakernis) rencana aksi nasional pengurangan dan penghapusan merkuri (RAN PPM) pada 2030.

Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono menyampaikan Indonesia telah meratifikasi Konvensi Minamata pada 2017 dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Konvensi Minamata mengenai Merkuri dan kemudian dituangkan kedalam Perpres Nomor 21 Tahun 2019 tentang pelaksanaan RAN PPM.

"Rapat kerja teknis ini merupakan salah satu wadah untuk memperkuat komitmen pemangku kepentingan dalam mengimplementasikan Perpres RAN PPM tersebut," kata Bambang dalam keterangan resmi, Senin (22/7/2019).

Perpres 21/2019 mengenai RAN PPM bertujuan untuk menetapkan target dan strategi pengurangan dan penghapusan merkuri pada empat bidang prioritas, yaitu manufaktur, energi, pertambangan emas skala kecil, dan kesehatan.

Peraturan ini juga mewajibkan daerah untuk membuat rencana aksi daerah (RAD) di tiap daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagai tindak lanjut pelaksanaan RAN PPM dengan jeda waktu paling lama satu tahun setelah Perpres 21/2019 ditandatangani.

Bambang melanjutkan ada beberapa upaya pemerintah untuk mewujudkan program penghapusan dan pengurangan merkuri. Pertama, melakukan penyusunan dan pengembangan kebijakan pelarangan importasi, distribusi dan penggunaan merkuri di pertambangan emas skala kecil (PESK).

Kedua, menjalankan pilot project teknologi pengolahan emas bebas merkuri di Kabupaten Lebak, Kabupaten Luwu, Kabupaten Lombok Barat, dan Kabupaten Kotawaringin Barat. Ketiga, melakukan pemulihan lahan terkontaminasi merkuri di Kabupaten Lebak.

Keempat, melakukan transformasi kondisi sosial dan ekonomi masyarakat penambang. Kelima, melaksanakan kampanye stop penggunaan merkuri, dan membentuk komite pemantauan dan penelitian merkuri.

Ketujuh, melakukan penghapusan dan penarikan alat kesehatan yang mengandung merkuri. Kedelapan, meningkatkan kapasitas mengenai penanganan dampak merkuri kepada masyarakat dan tenaga medis.

Kesembilan, menerapkan pedoman dan best available technique (BAT) dan best environmental practices (BEP) di sektor manufaktur dan mengganti lampu yang mengandung merkuri dengan lampu light emitting diode (LED).

Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) Rosa Vivien Ratnawati menjelaskan merkuri, yang juga dikenal sebagai raksa, merupakan bahan berbahaya dan beracun. Merkuri memiliki sifat toksik, sulit terurai, bersifat bioakumulasi, dan dapat berpindah tempat dalam jarak jauh melalui atmosfer.

"Merkuri secara global telah dilarang, baik produksi maupun penggunaannya," kata Vivien.

Namun demikian, pada sektor tertentu seperti sektor kesehatan dan industri, merkuri masih dipergunakan dengan beberapa aturan.

"Khusus di sektor pertambangan emas, penggunaan merkuri telah dilarang seluruhnya,” tegas Vivien.

Untuk diketahui, kasus pencemaran merkuri yang paling terkenal di dunia yaitu pembuangan limbah yang mengandung merkuri dari pabrik pupuk Chisso di Teluk Minamata atau lebih terkenal dengan sebutan Minamata Diseases. Tidak kurang dari 2.200 orang meninggal atau menderita gangguan syaraf serius karena tercemar merkuri.

Sayangnya, dampak terhadap kesehatan ini baru dirasakan oleh masyarakat di sana setelah 10 tahun-30 tahun sejak terjadi pencemaran. Kejadian ini memperlihatkan betapa bahayanya jika merkuri terpapar kepada manusia sehingga harus diatur pengelolaannya secara global.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper