Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

YLKI : Penjualan SIM Card Zain Rugikan Jemaah Haji Indonesia

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai penjualan sim card yang dilakukan operator Saudi Arabia Zain berpotensi merugikan konsumen jamaah haji Indonesia dan negara.
Jemaah melakukan salat Jumat di Masjidil Haram di bawah suhu lebih dari 40 derajat Celcius di Mekkah, Arab Saudi, Jumat (12/7/2019). Jemaah mulai berdatangan dari berbagai negara untuk melaksanakan ibadah haji 1440 Hijriah./ANTARA FOTO-Hanni Sofia
Jemaah melakukan salat Jumat di Masjidil Haram di bawah suhu lebih dari 40 derajat Celcius di Mekkah, Arab Saudi, Jumat (12/7/2019). Jemaah mulai berdatangan dari berbagai negara untuk melaksanakan ibadah haji 1440 Hijriah./ANTARA FOTO-Hanni Sofia
Bisnis.com, JAKARTA — Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai penjualan sim card yang dilakukan operator Saudi Arabia Zain berpotensi merugikan konsumen jemaah haji Indonesia dan negara.
 
Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi menilai tidak sedikit jemaah haji asal Indonesia yang kerap komplain terkait layanan yang ditawarkan oleh Zain untuk jemaah haji asal Indonesia.
 
Tulus mengakui penjualan sim card Zain itu tidak melanggar regulasi telkomunikasi di Indonesia, namun jika terdapat gangguan pelayanan, para jemaah haji tidak bisa melakukan komunikasi atau komplain ke operator asal Arab Saudi tersebut, baik karena terkendala bahasa, wawasan, dan atau kendala teknis lainnya.
 
Selain itu, kartu perdana Zain yang telah dijual dan didistribusikan di seluruh embarkasi berpotensi merugikan negara karena ada potensi pendapatan pajak yang hilang, karena itu dia berpandangan masuknya kartu perdana Zain ke Indonesia juga berpotensi melanggar UU tentang Perdagangan. 
 
"Saya mendesak agar Kemendag mengeluarkan larangan penjualan kartu perdana bagi operator telekomunikasi Arab Saudi di Indonesia. Karena merugikan calon jemaah haji sebagai konsumen bahkan merugikan negara,” tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (22/7/2019).
 
Secara terpisah, Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI, Sularsi juga mengatakan pihaknya telah menerima aduan mengenai banyaknya jemaah haji yang tidak bisa menggunakan sim card Zain yang sudah dibeli di Indonesia.
 
Menurutnya, sebelum melakukan penjualan kartu perdananya di Indonesia, Zain seharusnya terlebih dulu mengikuti perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Termasuk mengikuti UU Perlindungan Konsumen, sehingga ketika jemaah haji maupun umroh yang sudah membeli kartu perdana tersebut pihak distributor maupun penjual bisa bertanggung jawab jika ada keluhan.
 
“Ini artinya Zain ingin berkompetisi dengan para operator di Indonesia dengan cara menjual kartu perdananya di embarkasi, namun mereka tak bisa menyelesaikan kompetisi tersebut. Sehingga konsumen dirugikan. Seharusnya pemerintah segera turun tangan terhadap keluhan konsumen tersebut," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper