Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus BLBI: Rizal Ramli Singgung soal Misrepresentasi hingga Penghapusan Personal Guarantee

Rizal Ramli yang bersaksi untuk tersangka Sjamsul Nursalim telah mengatakan semua yang diketahuinya terkait perkara ini. Selanjutnya, semua diserahkan kembali pada KPK.
Mantan Menko Kemaritiman Rizal Ramli melambaikan tangan kearah wartawan usai memenuhi panggilan KPK sebagai saksi terkait kasus BLBI di gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/7/2019)./ANTARA-Muhammad Adimaja
Mantan Menko Kemaritiman Rizal Ramli melambaikan tangan kearah wartawan usai memenuhi panggilan KPK sebagai saksi terkait kasus BLBI di gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/7/2019)./ANTARA-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Ekonomi, Keuangan dan Industri sekaligus Ketua KKSK periode 2000-2001 Rizal Ramli telah diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (19/7/2019).

Rizal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas kepada pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN.

"Pada dasarnya [didalami] menyangkut misrepresentasi dari aset-aset yang disahkan," kata Rizal Ramli usai diperiksa KPK selama kurang lebih dua jam.

Rizal, yang bersaksi untuk tersangka Sjamsul Nursalim, mengaku  telah mengatakan semua yang diketahuinya terkait perkara ini. Selanjutnya, semua diserahkan kembali kepada KPK.

Rizal juga kilas balik soal awal mula pengucuran dana BLBI, yang dipicu krisis moneter 1998. BLBI adalah skema bantuan atau pinjaman yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas pada saat terjadinya krisis tersebut. Dana yang dikucurkan mencapai triliunan.

Rizal mengaku ada sejumlah obligor yang memang tidak jujur seperti misalnya menyerahkan aset yang tidak bagus sebagai pembayaran utang pengganti. 

"Misalnya tanah, padahal surat-suratnya belum jelas tapi dimasukkan sebagai aset," katanya.

Kemudian, Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) meminta Lehman Brother untuk melakukan valuasi aset yang menurutnya terjadi salah kaprah.

"Masa dalam waktu satu bulan sudah bisa lakukan terhadap nilai aset dari ratusan perusahaan?," ujar Rizal.

Maka tidak heran, lanjut Rizal, seiring waktu terjadi penyimpangan-penyimpangan lantaran penyerahan aset yang divaluasi Lehman tak sesuai kenyataan.  

Rizal juga bertanya-tanya mengapa saat itu pemerintah memasukkan opsi penyerahan aset di samping pembayaran tunai. Padahal, bila dengan pembayaran utang secara tunai maka pemerintah bisa mendapatkan bunga.

"Tapi karena dibayar dengan aset, bisa masalah seperti sekarang," ujarnya.

Rizal juga mengaku saat menjabat sebagai menteri di era Abdurahman Wahid alias Gus Dur telah mempelajari kasus BLBI yang menurutnya banyak kekeliruan. Rizal kemudian memutuskan agar para obligor konglomerat yang memiliki utang saat itu menyerahkan personal guarantee.

Hal ini bertujuan agar pembayaran utang ke pemerintah dapat terus dilakukan hingga ke anak cucu. Namun, keputusan itu mendapat resistensi.

Rizal menyayangkan saat pergantian pemerintahan ke Megawati Soekarnoputri kebijakan personal guarantee dihapuskan sehingga posisi pemerintah saat itu dilemahkan lagi dalam pengejaran pembayaran utang.

"Jadi kalau ada perdebatan hari ini tentang misrepresentasi dan lain-lain itu masalahnya itu tadi. Pertama, karena utang diubah, jadi diganti dengan pembayaran aset. Kedua, posisi bargainning Indonesia dibikin lemah, dibikinlah personal guarantee dicabut lagi," paparnya.

Selain Rizal, KPK sebetulnya memanggil Sjamsul dan istrinya, Itjih Nursalim untuk menjalani pemeriksaan penyidik. Saat berita ini dibuat, keduanya belum datang ke KPK.

Dalam perkara ini, KPK menduga keduanya melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan piutang petani petambak sebesar Rp4,8 triliun, yang kemudian menjadi dasar kerugian keuangan negara senilai Rp4,58 triliun dari hasil hitungan BPK. 

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dilakukan Financial Due Dilligence (FDD) dan Legal Due Dilligence (LDD) disimpulkan bahwa tersangka melakukan misrepresentasi dan aset tersebut tergolong macet sehingga dipandang terjadi misrepresentasi. 

Pada 24 Mei 2007, lanjut Febri, Perusahaan Pengelola Aset melakukan penjualan hak tagih utang petambak plasma senilai Rp220 miliar. Padahal nilai kewajiban Sjamsul yang seharusnya diterima negara adalah Rp4,8 triliun.

Sjamsul dan Itjih kemudian disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper