Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengacaranya Pukul Hakim, Tomy Winata Terkejut dan Minta Maaf

Pengusaha Tomy Winata meminta pengacaranya Desrizal yang menjadi pelaku pemukulan terhadap hakim Pengadilan Jakarta Pusat agar patuh dan taat pada hukum.
Pendiri Artha Graha Peduli Tomy Winata (kiri) meninjau Pasar Murah Artha Graha Peduli (AGP) di Rawa Badak  Selatan, Kamis (14/6/2018)./JIBI-Nurul Hidayat
Pendiri Artha Graha Peduli Tomy Winata (kiri) meninjau Pasar Murah Artha Graha Peduli (AGP) di Rawa Badak Selatan, Kamis (14/6/2018)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Pengusaha Tomy Winata meminta pengacaranya Desrizal yang menjadi pelaku pemukulan terhadap hakim Pengadilan Jakarta Pusat agar patuh dan taat pada hukum.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara TW, Hanna Lilies dalam keterangan, Jumat (19/7/2019). Desrizal sebelumnya memukul hakim PN Jakarta Pusat menggunakan ikat pinggang ketika membacakan putusan perkara.

"D [Desrizal] adalah salah satu pengacara yang ditunjuk oleh Tomy Winata (TW) untuk menangani kasus perdata di Pengadilan Negeri Jakarta, Kamis (18/7). TW mengimbau D agar taat dan patuh pada aturan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku," kata Hanna Lilies.

Hanna menyebut tindakan D memukul hakim di ruang pengadilan tidak seharusnya terjadi, bahkan pihak TW juga terkejut mendengar kabar penganiayaan tersebut.

"Kami dan TW sangat terkejut saat diberi tahu tentang peristiwa pemukulan pada hari Kamis tersebut. Kami sangat menyesalkan. Padahal, selama ini yang kami tahu D bukan termasuk orang yang temperamental," ucap Hanna.

Karena kejadian itu, TW minta maaf kepada semua pihak, khususnya pihak yang menjadi korban atas terjadinya hal tersebut. "Kami juga heran apa yang menyebabkan dia gelap mata," tutur Hanna.

Sehubungan dengan peristiwa tersebut, kata Hanna, TW sedang berusaha untuk mempercepat kepulangannya ke Tanah Air.

Sebelumnya, Hakim Ketua Sunarso dan Hakim Anggota Duta Baskara diserang oleh D di PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakpus, Kamis (18/7), dengan sebuah ikat pinggang.

Penyerangan terjadi di saat hakim membacakan putusan atas perkara perdata bernomor 223/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst.

Dalam keterangannya kepada wartawan di Polres Jakpus semalam, Sunarso menyebut bahwa penyerangan itu terjadi tiba-tiba. Sunarso sendiri mengaku tidak mengetahui apa yang membuat Desrizal menyerang keduanya.

"Di penghujung pembacaan putusan, saya juga tidak tahu karena saya menunduk membacakan putusan itu, tiba-tiba kuasa dari penggugat menghampiri kami dengan menyabet memakai ikat pinggangnya," jelas Sunarso di Polres Jakarta Pusat.

Sidang perdata antara penggugat pengusaha nasional Tomy Winata (TW) dan PT PWG itu sempat diskors, kemudian dilanjutkan kembali untuk membacakan putusan.

Dalam sidang itu, hakim memutuskan menolak gugatan penggugat.

Desrizal sendiri kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden tersebut dan tengah menjalani pemeriksaan intensif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Akhirul Anwar
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper