Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengalihan Aset Negara : Kejagung Minta Kejaksaan Profesional Tangani Kasus Korupsi

Kejaksaan Agung meminta seluruh Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia bekerja profesional menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Logo Kejaksaan RI di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih
Logo Kejaksaan RI di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung meminta seluruh Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia bekerja profesional menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri terkait kelanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengalihan aset negara berupa tanah seluas 8.200 meter persegi di wilayah Serang, Banten.

Menurut Mukri, selama ada fakta hukum dan didakwa secara bersama-sama, maka perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut harus dituntaskan sesuai dengan perundang-undangan.

"Selama ada fakta hukum dan didakwa secara bersama-sama maka harus dituntaskan sesuai ketentuan perundangan. Begitu juga sebaliknya," tutur Mukri, Rabu (17/7/2019).

Pihak Kejaksaan telah menetapkan tiga tersangka, bahkan mereka sudah diputus bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang. Tapi, Mantan Camat Serang Syafrudin  sampai kini belum tersentuh penegak hukum. Padahal, namanya disebut melakukan perbuatan dugaan tindak pidana korupsi sehingga merugikan negara sekitar Rp2,3 miliar. 

Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (11/10/2017), menghukum terdakwa Faisal selama 18 bulan penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.

Dalam putusannya, majelis menyebutkan Faisal terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Syarief dan Mantan Camat Syafrudin.

Sebelumnya, bersama Mantan Lurah Serang Muhammad Faisal Hafiz (MFH) dan Tubagus Syarief Mukai alias Mumu, dan Mantan Camat Syafrudin ditetapkan sebagai tersangka. 

Kasus berawal pada 2014 saat Faisal diduga merekayasa syarat-syarat penerbitan akta jual-beli tanah Persil 53 S III,  di Jalan Lingkar Selatan, Ciracas,  Kota Serang, Banten. Lahan dijual kepada Afrizal Munir. 

Di antara syarat-syarat dimaksud adalah membuat surat kuasa waris, surat keterangan kepemilikan tanah nomor 594.1/1003-Tapem atas nama Tb Syarif Mulya. 

"Padahal,  lahan itu sejatinya milik negara,  dalam hal ini Pemkot Serang, tapi diubah menjadi milik tersangka MFH, " kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Serang, Agustinus Olaf Mangotan, Senin (15/5/2017).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper