Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mulan Jameela Cs Gugat Prabowo, Berikut Agenda Sidang Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang lanjutan gugatan sejumlah kader Partai Gerindra, termasuk Mulan Jameela, terhadap Ketua Dewan Pembina Gerindra Prabowo Subianto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (17/7/2019).
Mulan Jameela saat ditemui usai mencoblos di TPS 49 Pinang Suasa IV, Jakarta, Rabu (17/4/2019)./Antara
Mulan Jameela saat ditemui usai mencoblos di TPS 49 Pinang Suasa IV, Jakarta, Rabu (17/4/2019)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang lanjutan gugatan sejumlah kader Partai Gerindra, termasuk Mulan Jameela, terhadap Ketua Dewan Pembina Gerindra Prabowo Subianto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (17/7/2019).

"Besok sidang gugatan Caleg Partai Gerindra," ujar Humas PN Jakarta Selatan Achmad Guntur di kantornya pada Selasa (16/7/2019).

Guntur menuturkan bahwa agenda persidangan adalah replik atau tanggapan dari tergugat yaitu Dewan Pembina dan Dewan Pengurus Pusat Gerindra. Persidangan dimulai pada akhir pekan lalu dengan agenda pembacaan gugatan.

Adapun penggugat adalah 15 calon legislatif dari Gerindra pada Pemilu 2019, yaitu Rahayu Saraswati Djodjohadikusumo (keponakan Prabowo Subianto), Mulansari atau Wulan Jameela, Sepalga, Nuraia, Patjo Prayogo, Adnani Taufiq, Adam Muhamad, Prasetyo Hadi, Siti Jamillah, Sugiono, Katherine, Cluadia Yuniarta, Bernas Yunirta, dan Irene.

Namun, Rahayu Saraswati Djodjohadikusumo telah mencabut gugatannya.

Menurut Guntur, dalam gugatan itu mereka meminta dinyatakan sebagai anggota legislatif terpilih. Intinya, penggugat meminta dijadikan anggota legislatif."

Objek yang digugat adalah kebijakan partai yang bisa mengajukan caleg terpilih ke DPR RI sesuai Pasal 15 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik. Isinya, partai mempunyai hak menentukan kebijakan serta hak memilih dan dipilih. Mulan Jameela dan kawan-kawan juga penggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU).

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper