Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gerindra Digugat Calegnya, Ini Penjelasan Wakil Ketua Umum Parpol Prabowo 

Partai Gerindra digugat oleh calon anggota legislatif yang diusungnya sendiri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ada 14 orang, di antaranya Mulan Jameela dan keponakan Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, serta Wakil Ketua Umum Gerindra Sugiono.
Sufmi Dasco Ahmad/JIBI/Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso
Sufmi Dasco Ahmad/JIBI/Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, JAKARTA – Partai Gerindra digugat oleh calon anggota legislatif yang diusungnya sendiri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ada 14 orang, di antaranya Mulan Jameela dan keponakan Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, serta Wakil Ketua Umum Gerindra Sugiono.

Wakil Ketua Umum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa gugatan yang dilayangkan itu bukan tekait dengan perbuatan melawan hukum. Ini terkait perdata khusus partau politik.

“Petitum gugatan tersebut juga tidak menuntut DPP dinyatakan melakukan PMH [perbuatan melawan hukum]. Para penggugat hanya meminta PN Jaksel menyatakan agar DPP memiliki hak untuk menetapkan mereka sebagai anggota legislatif terpilih karena suara pemilih partai yang lebih besar dari pemilih caleg langsung,” kata Dasco  melalui pesan instan, Rabu (17/7/2019).

Dasco menjelaskan bahwa Gerindra akan mengikuti proses hukum. Saat ini partai juga sedang mencari jalan tengah melalui mediasi untuk menyelesaikan kasus ini.

“Biasanya proses sengketa internal kami selesaikan melalui Majelis Kehormatan. Namun untuk tahun ini penyelesaian internal agak tertunda karena kami masih fokus selesaikan sengketa di MK. Setelah selesai sidang MK awal Agustus mendatang, sengketa internal akan disidangkan oleh majelis pemeriksa ad hoc yang ditunjuk langsung oleh Pak Prabowo,” jelas Dasco.

Hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang replik yang diajukan 14 calon anggota legislatif Gerindra dengan tergugat Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL

Selain Saras, Mulan, dan Sugiono, pengguggat adalah Nuraina, Adnaqi Taufiq, Prasetyo Hadi, Sepalga, Pontjo Prayogo, Siti Jamaliah dan Adam Muhamad. Tiga penggugat lainnya ialah Irene, Li Claudia Chandra, Bernas Yuniarta dan Katherine A.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper