Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sengketa Pileg 2019 : Pepatah Minang & Lelucon Madura Warnai Sidang MK

Penasihat hukum Partai Demokrat menukil pepatah Minangkabau saat membacakan keterangan pihak terkait dalam perkara sengketa hasil Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Penasihat hukum Partai Demokrat menukil pepatah Minangkabau saat membacakan keterangan pihak terkait dalam perkara sengketa hasil Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi.

“Menurut pihak terkait, dalil pemohon sangat lemah sebagaimana kata pepatah: rapuh, ke bawah tidak berdasar, ke atas tidak bergantungan, dan di tengahnya dikerek-kerek,” ujar Fahrozi, kuasa hukum Demokrat, dalam sidang di Jakarta, Selasa (16/7/2019).

Pepatah tersebut dikutip oleh Fahrozi untuk membantah permohonan Perkara No. 54-14-16/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Gugatan tersebut merupakan sengketa internal karena diajukan oleh Vivi Sumantri Jayabaya, caleg Demokrat di Daerah Pemilihan Banten I.

“Pemohon tidak mampu menguraikan dengan jelas apa korelasi antara keputusan termohon dengan perolehan suara pemohon dan pihak terkait,” tambah Fahrozi.

Mendengar pepatah tersebut, Hakim Konstitusi Saldi Isra terlihat sumringah karena kata-kata bijak tersebut berasal dari kampung halamannya, Sumatra Barat. Apalagi, kuasa hukum pihak berperkara jarang melontarkan kalimat sastrawi.

“Tadi itu pepatah dari Padang, pepatah orang Minang. Ini agak nyastra jawabannya,” tutur Saldi.

Pemeriksaan perkara tersebut berlangsung dalam ruang sidang MK panel dua. Selain Saldi, panel tersebut beranggotakan Aswanto dan Manahan M.P. Sitompul.

Senin (15/7/2019) kemarin, khazanah daerah juga mengemuka dalam sidang panel satu yang berformasi Hakim Konstitusi Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih. Seorang kuasa hukum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Safi, melontarkan lelucon mengenai orang Madura.

“Pemohon mendalilkan kehilangan suara yang dihitung sebanyak 5.745 suara. Bagi orang Madura ini aneh, kenapa suara kok dihitung? Bagi orang Madura, suara itu didengar, bukan dihitung,” kata Safi yang langsung disambut tawa peserta sidang.

Mendengar lelucon tersebut, Hakim Konstitusi Arief Hidayat pun memuji kemampuan Safi melontarkan cerita jenaka. “Ini [kuasa hukum] pihak terkait bisa masuk Srimulat ini,” ujarnya yang kembali direspons tawa ruang sidang.

Safi membantah permohonan Perkara No. 14-01-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang termasuk kategori sengketa internal. Permohonan tersebut diajukan oleh Zaini Rahman, caleg PKB di Dapil Jawa Timur XI yang meliputi seluruh kabupaten di Pulau Madura.

Dari 15-18 Juli 2019, MK menggelar sidang pemeriksaan jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan pihak terkait, dan keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Pekan sebelumnya, 9-12 Juli 2019, MK melaksanakan sidang pemeriksaan pendahuluan untuk memeriksa materi permohonan.

Berdasarkan pantauan Bisnis.com, lelucon-lelucon dari hakim maupun para pihak kerap terlontar untuk mencairkan suasana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper