Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KP3I Laporkan Tim Seleksi Pimpinan BPK ke MKD

Dinilai tidak sesuai dengan Undang-undang dan Tata Tertib DPR, Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I) melaporkan tim Seleksi Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) hari ini.
ilustrasi/bisnis.com
ilustrasi/bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA — Dinilai tidak sesuai dengan Undang-undang dan Tata Tertib DPR,  Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I) melaporkan tim Seleksi Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) hari ini.

“Kami melihat dalam proses seleksi ini ada pelanggaran Undang-undang dan Tata Tertib DPR oleh Tim seleksi Komisi XI DPR, termasuk soal penilaian makalah yang tidak ada dalam aturan dan belum pernah ada sebelumnya,” ujar Kepala Bidang Hukum KP3I, Renhad Pasaribu saat memberikan keterangan kepada wartawan usai melakukan pelaporan di Gedung DPR, Senin (15/7).

Dia menambahkan bahwa surat itu selain ditujukan ke MKD juga ditujukan ke lima pimpinan Komisi XI DPR sebagai pihak yang bertanggung jawab atas seleksi tersebut.

Menurutnya, laporan tersebut bertujuan selain agar ditindaklanjuti, juga agar ke depan proses seleksi calon pimpinan lembaga negara bisa lebih profesional dan transparan.

“Kami meminta MKD agar permasalahan ini ditindaklanjuti secara serius agar seleksi ini melalui jalur yang benar sehingga proese seleksi akan mendapatkan orang terbaik untuk kepemimpinan BPK periode 2019 -2024,” ujarnya.

Sebelumnya Direktur eksekutif KP3I mendesak Dewan Perwakilan Daerah (DPD)  mengembalikan 32 nama calon Anggota BPK periode 2019-2024 yang  sudah dikirimkan DPR  ke DPD.

“Kami [KP3-I] mendesak DPD  mengembalikan  32 calon Anggota BPK periode 2019-2024 ke Komisi XI DPR,” ujarnya.

Menurut Tom Pasaribu, persoalan muncul ketika pada pengumuman perektutan calon Anggota BPK 2019  tidak ada dicantumkan penilaian makalah, hanya kelengkapan administrasi serta syarat-syarat lainnya.

Seyogianya, tambah Tom Pasaribu, ke 64 nama calon setelah diperiksa administrasinya lengkap  langsung dikirimkan ke DPD sehingga tidak perlu disortir jadi 32 nama. Sesuai prosedr 32 nama dimintai pertimbangan DPD sesuai perundang-undangan dan Tatib DPR pasal 207 dan pasal 208 tersebut.

Karena itulah KP3-I juga mendesak  Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) untuk melakukan pemantauan dalam perekrutan anggota BPK  yang penuh dengan kejanggalan dan diluar kelaziman tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper