Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ke Istana, Baiq Nuril Menangis Berharap Amnesti dari Jokowi

Baiq Nuril, mantan guru honorer di SMAN 7 Mataram Nusa Tenggara Barat, datang ke kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/7/2019) pagi.
Terpidana kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril tiba di Kemenkumham, Jakarta, Senin (8/7/2019)./ANTARA-Muhammad Adimaja
Terpidana kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril tiba di Kemenkumham, Jakarta, Senin (8/7/2019)./ANTARA-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA -  Baiq Nuril, mantan guru honorer di SMAN 7 Mataram Nusa Tenggara Barat (NTB), datang ke kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/7/2019) pagi.

Ditemani oleh sejumlah aktivis organisasi sipil dan anggota DPR, Baiq tidak diterima oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Negara atau Istana Merdeka, melainkan diterima oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Bina Graha.

Di Bina Graha, Baiq Nuril menyerahkan 1.000 surat dukungan untuk Presiden Jokowi memberikan amnesti kepada dirinya melalui Moeldoko. Status Baiq sekarang adalah terpidana atas pelanggaran UU tentang Informasi dan Elektronik. Dia divonis 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta.

Setelah menyampaikan surat dukungan itu, Baiq membacakan surat untuk Jokowi di hadapan wartawan di Bina Graha. Sambil menangis dengan nada suara yang naik turun, Baiq membacakan surat tersebut yang berisi kronologi kejadian, situasi yang dihadapinya dan harapan kepada Jokowi.

Seperti diketahui, Jokowi yang baru saja terpilih sebagai Presiden periode 2019-2024 menyatakan akan mengambil keputusan mengenai amnesti untuk Baiq setelah dirinya menerima rekomendasi dari kementerian terkait.

"Saya sebagai rakyat kecil sangat yakin, niat mulia Bapak memberikan amnesti kepada saya didasari karena jiwa kepemimpinan Bapak yang menyadari keputusan amnesti tersebut merupakan bentuk kepentingan negara dalam melindungi dan menjaga harkat martabat rakyatnya sebagai manusia," kata Baiq dalam suratnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyatakan kasus Baiq ini telah mendapatkan dukungan dari masyarakat sejak Maret 2017. Usman menghormati sikap Presiden yang tidak mengintervensi proses hukum yang dijalani Baiq.

"Hari ini kami menyampaikan dukungan kepada bapak Presiden Joko Widodo untuk memberikan amnesti kepada Ibu Baiq Nuril atas pertimbangan keadilan dan pertimbangan kemanusiaan. Secara hukum internasional, amnesti hanya bisa diberikan kepada kejahatan-kejahatan ringan, dan tidak boleh pada kejahatan yang serius. Dengan demikian secara hukum kasus Ibu Baiq Nuril sangat dimungkinkan untuk diberikan amnesti," kata Usman.

Di sisi lain, Moeldoko menyatakan surat dukungan untuk Presiden Jokowi memberikan amnesti bagi Baiq adalah dukungan kongkrit. Mantan Panglima TNI ini menyatakan kasus Baiq merupakan persoalan kemanusiaan yang perlu menjadi perhatian kita semua.

Sebagai gamnbaran, kasus Baiq yang sempat menarik perhatian publik Indonesia ini bermula saat dia berinisiatif merekam percakapan telepon dengan atasannya, seorang kepala sekolah bernama Muslim, yang isinya asusila pada Agustus 2014.

Telepon itu sempat rusak lalu diperbaiki oleh kakak iparnya. Tidak lama kemudian, rekaman audio itu menyebar secara luas. Oleh atasannya itu, Baiq lalu dilaporkan ke polisi karena dianggap telah mendistribusikan rekaman perbincangan tersebut.

Dalam persidangan putusan pada 26 Juli 2017, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram memutuskan Baiq tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan. Kalah di persidangan, Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung. Pada September 2018, MA memutus Baiq Nuril bersalah.

Pada Juli 2019, MA menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukannya Baiq. Dengan demikian, Baiq terancam dipenjara dan dikenai sanksi denda sebesar Rp500 juta karena dianggap melanggar Pasar 27 ayat 1 UU ITE, terancam kembali dipenjara enam bulan dan denda Rp 500 juta. MA memutuskan Nuril bersalah karena dianggap melanggar Pasal 27 ayat 1 UU No.19/2016 tentang ITE.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yodie Hardiyan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper