Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Kasus PLTU Riau-1, Besok 4 Petinggi Dipanggil Jadi Saksi 

Sidang perkara suap proyek kerja sama Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU MT) Riau-1 memasuki persidangan pokok perkara pada Senin (15/7/2019).
Terdakwa mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir menjalani sidang lanjutan kasus suap proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2019)./ANTARA-Sigid Kurniawan
Terdakwa mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir menjalani sidang lanjutan kasus suap proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2019)./ANTARA-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Sidang perkara suap proyek kerja sama Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU MT) Riau-1 memasuki persidangan pokok perkara pada Senin (15/7/2019).

Persidangan dilanjut pada pemeriksaan para saksi lantaran permohonan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Sofyan Basir ditolak oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Besok, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan para petinggi untuk menjadi saksi perkara suap yang menjerat mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) tersebut.

Jaksa KPK Lie Putra Setiawan mengatakan rencananya akan ada empat saksi yang dihadirkan pada besok. 

Mereka adalah Direktur Utama PT Samantaka Batubara (anak usaha Blackgold Natural Resources Ltd) AM Rudi Herlambang dan Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa-Bali (PJB) Iwan Agung Firstantara.

Kemudian, Kepala Divisi Pengembangan Regional Sulawesi Suwarno dan Direktur Operasi PT PJB Investasi, Dwi Hartono.

Keempat saksi itu sebelumnya pernah dipanggil penyidik KPK untuk bersaksi guna melengkapi berkas penyidikan Sofyan Basir.

Sementara untuk Nama Rudi Herlambang, dia masuk dalam dakwaan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku salah satu pemegang saham Blackgold. Rudi disebut menerima jatah fee proyek US$1 juta, dari nilai proyek sebesar US$900 juta.

Jaksa Lie enggan mengungkap apa saja yang akan digali tim jaksa kepada mereka yang akan menjadi saksi tersebut. Satu hal yang pasti, peran Sofyan Basir dalam perkara ini akan digali lebih dalam.

"Mohon tunggu jalan persidangannya, ya," kata Lie saat dihubungi, Minggu (14/7).

Sementara itu, kuasa hukum Sofyan, Soesilo Aribowo mengaku tak ada persiapan khusus dalan menjalani sidang pokok perkara menyusul ditolaknya eksepsi pekan lalu.

Dia juga sebelumnya mengaku siap meng-counter pembuktian dari jaksa penuntut KPK.

Dalam perkara ini, mantan Dirut PLN Sofyan Basir didakwa telah memfasilitasi pertemuan antara mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni M Saragih, eks-Sekjen Golkar Idrus Marham dan salah aatu pemegang saham Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd Johannes B. Kotjo dengan jajaran direksi PLN.

Hal itu bertujuan untuk mempercepat proses kesepakatan Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1 antara PT PJB Investasi (PJBI), BNR, dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC).

Padahal, Sofyan Basir mengetahui bahwa Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham akan mendapat sejumlah uang atau fee sebagai imbalan dari Johannes Kotjo atas proyek tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper