Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Izin Reklamasi Kepri : Korupsi di Balik Topeng Investasi

Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun diduga menerima suap sebesar 11.000 dolar Singapura dan Rp45 juta untuk memuluskan izin reklamasi di kawasan budidaya dan hutan lindung di Batam.
Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2019)./ANTARA-Reno Esnir
Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2019)./ANTARA-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA -- Investasi digunakan sebagai pembenar dalam korupsi izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir serta pulau-pulau kecil Kepulauan Riau (Kepri) Tahun 2018/2019, yang menjerat Gubernur Kepri Nurdin Basirun.

Hal itu setidaknya diketahui saat proses pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Nurdin Basirun dan para tersangka lain yang terjerat kasus ini.

Nurdin diduga menerima suap 11.000 dolar Singapura dan Rp45 juta demi memuluskan izin reklamasi di Tanjung Piayu, Batam, untuk pembangunan resor dan kawasan wisata seluas 10,2 hektare (ha). Apalagi, terdapat akalan-akalan untuk memuluskan izin tersebut dengan alasan membangun restoran keramba sebagai budidaya ikan agar seolah-olah terlihat seperti fasilitas budidaya.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai investasi dengan skema perizinan dari pemerintah kerap dijadikan alat transaksional untuk memperkaya diri sendiri, sejalan dengan ongkos politik yang cukup mahal. Manajer Kajian Kebijakan Walhi Boy Jerry Even Sembiring mengatakan hal ini menjadi salah satu bukti bahwa investasi Sumber Daya Alam (SDA) sering kali abai dengan kesesuaian daya dukung dan tampung lingkungan. 

"Guna melancarkan bisnisnya, pengusaha atau korporasi masuk memberikan tawaran kepada penyelenggara negara untuk mengubah kebijakan atau regulasi," ujarnya kepada Bisnis, Jumat (12/7/2019).

Suap Izin Reklamasi Kepri : Korupsi di Balik Topeng Investasi

Ilustrasi keramba budidaya ikan./ANTARA FOTO-Aji Styawan

Dalam kasus ini, mulanya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri mengajukan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP-3-K) Provinsi Kepri untuk dibahas di Paripurna DPRD Kepri. Keberadaan Perda ini akan menjadi acuan dan dasar hukum pemanfaatan Pengelolaan wilayah kelautan Kepri.

Terkait hal tersebut, seorang swasta bernama Abu Bakar mengajukan izin pemanfaatan laut untuk proyek reklamasi pembangunan resor dan kawasan wisata seluas 10,2 ha. Padahal, Tanjung Piayu termasuk area yang diperuntukkan sebagai kawasan budidaya dan hutan lindung.

Nurdin kemudian memerintahkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Edy Sofyan serta Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri Budi Hartono untuk membantu Abu Bakar supaya izin yang diajukan segera disetujui, dengan cara akal-akalan budidaya keramba restoran. Setelah itu, Budi memerintahkan Edy untuk melengkapi dokumen dan data dukung agar izin Abu Bakar tersebut segera disetujui.

Tetapi, dokumen dan data pendukung yang dibuat Edy asal-asalan sebab tidak berdasarkan analisis apapun dan hanya melakukan replikasi dari daerah lain dengan tujuan mempercepat selesainya persyaratan. 

Melihat kejadian ini, Boy menegaskan harus ada sebuah instrumen kebijakan yang dikeluarkan untuk melakukan evaluasi perizinan di semua sektor.

"Apakah perizinan yang ada sudah sesuai dengan daya dukung dan daya tampung serta memperhatikan aspek tenurial masyarakatnya?" ucapnya.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yuris Rezha Kurniawan juga menilai bahwa permasalahan sebenarnya terletak pada tata kelola proses perizinan. Menurutnya, sudah cukup banyak kasus-kasus yang berkaitan dengan tata kelola SDA.

"Bermasalah dari perizinan yang mudah sekali dikeluarkan karena ada proses suap menyuap," tutur Yuris.

Dalam strategi pencegahan korupsi, dia menilai ada beberapa kebijakan yang perlu didorong untuk mencegah korupsi di sektor perizinan dan tata niaga. Misalnya, perizinan satu atap dan berbasis online sehingga proses yang terbuka dan mudah ditelusuri oleh masyarakat. 

Namun, yang terpenting saat ini, adalah memperkuat aparat pengawas internal pemerintah mengingat praktik suap tersebut melibatkan kepala daerah.

Suap Izin Reklamasi Kepri : Korupsi di Balik Topeng Investasi

Penyidik bersama Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan), menunjukkan barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan suap terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019, saat mengelar konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/7/2019)./ANTARA FOTO-Reno Esnir

Peneliti Transparency International Indonesia Utami Nurul Hayati menyatakan untuk mencegah potensi korupsi, pemerintah harus konsisten dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) yang sudah ditetapkan. Selain itu, pemberian izin yang masih bermasalah ini dilatari tidak adanya transparansi.

Seharusnya, terangnya, proses pemberian izin diharuskan terpantau oleh publik. Tak hanya itu, kegiatan pembangunan atau investasi pun harus ada Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Sejauh ini, Nurdin merupakan kepala daerah ke-107 yang terjerat KPK dan yang ketiga pada tahun ini saja. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menyampaikan praktik suap izin reklamasi ini tidak sebanding dengan investasi yang akan diterima. 

Pembenahan perizinan juga sudah digalakkan melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang diharapkan bisa memberikan kesempatan pengembangan investasi di daerah dan bukan menjadi ajang mengeruk keuntungan untuk kepentingan tertentu. 

Bagaimanapun, sistem pencegahan korupsi melalui implementasi Stranas PK harus betul-betul diimplementasikan dengan tepat agar tak ada lagi pejabat yang terjerat rasuah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Annisa Margrit

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper