Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Telusuri Sumber Duit Miliaran Rupiah yang Disita di Rumah Dinas Gubernur Kepri

Uang tersebut ditemukan di rumah Dinas Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun terkait penyidikan kasus suap izin proyek reklamasi dan penerimaan gratifikasi terkait jabatan.
Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2019)./ANTARA-Reno Esnir
Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2019)./ANTARA-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan uang di dalam 13 tas, kardus, paper bag, dan plastik dalam bentuk rupiah dan valuta asing menyusul serangkaian penggeledahan pada Jumat (12/7/2019). 

Uang tersebut ditemukan di rumah Dinas Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun terkait penyidikan kasus suap izin proyek reklamasi dan penerimaan gratifikasi terkait jabatan. Setelah dihitung, uang yang ditemukan tersimpan di kamar pribadi sang gubernur berjumlah Rp3,5 miliar, US$33.200, dan 134.711 dolar Singapura.

Uang tersebut kemudian menambah daftar dugaan penerimaan gratifikasi Nurdin yang sebelumnya ditemukan, masing-masing senilai 43.942 dolar Singapura, US$5.303, 5 euro, 407 ringgit Malaysia, 500 riyal, dan Rp132,61 juta.

Dia juga terseret kasus dugaan suap terkait izin proyek reklamasi Tanjung Piayu, Batam, senilai 11.000 dolar Singapura dan Rp45 juta dari seorang swasta bernama Abu Bakar. Izin reklamasi bertujuan untuk pembangunan resor dan kawasan wisata seluas 10,2 hektare (ha), di area yang masuk dalam kawasan budidaya dan hutan lindung.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan saat ini, tim penyidik masih menelusuri asal muasal uang yang diduga sebagai gratifikasi tersebut. Penerimaan gratifikasi ini disebut terpisah dengan penerimaan suap terkait izin reklamasi.

Dalam menjerat Nurdin, lembaga anti rasuah itu pun menerapkan Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi.

"Diduga merupakan gratifikasi dari pihak yang terkait dengan jabatan gubernur," kata Febri, Jumat (12/7) malam.

KPK menduga penerimaan gratifikasi itu berasal dari pelbagai sumber. Hanya saja, belum bisa disebutkan lantaran masih dalam proses penyidikan.

"Karena kan proses penyidikan masih berjalan saat ini. Diduga salah satunya adalah terkait dengan proses perizinan di Kepulauan Riau tersebut," lanjutnya.

Dalam kasus perizinan reklamasi, Nurdin memerintahkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Edy Sofyan dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri Budi Hartono untuk membantu Abu Bakar supaya izin yang diajukan segera disetujui. Untuk mengakali hal tersebut, Budi memberitahu Abu Bakar bahwa supaya izinnya disetujui, maka dia harus menyebutkan akan membangun restoran dengan keramba sebagai budi daya ikan di bagian bawahnya. 

"Upaya ini dilakukan agar seolah-olah terlihat seperti fasilitas budidaya," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Kamis (11/7).

Setelah itu, Budi memerintahkan Edy untuk melengkapi dokumen dan data pendukung agar izin Abu Bakar tersebut segera disetujui. Namun, dokumen dan data pendukung yang dibuat Edy asal-asalan dan tidak berdasarkan analisis apapun dan hanya merupakan replikasi dari daerah lain dengan tujuan mempercepat selesainya persyaratan. 

Dalam prosesnya, ada penyerahan uang dari Abu Bakar kepada Nurdin, baik secara langsung maupun melalui perantara Edy dan Budi, secara bertahap. 

Perinciannya, sebesar 5.000 dolar Singapura dan Rp45 juta pada 30 Mei 2019. Kemudian, tambahan uang sebesar 6.000 dolar Singapura pada 10 Juli 2019.

"Pada 31 Mei 2019, terbit izin prinsip reklamasi untuk Abu Bakar untuk luas 10,2 ha," sebut Basaria.

KPK pun kemudian menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan menetapkan Nurdin sebagai tersangka suap terkait dengan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri Tahun 2018/2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Annisa Margrit

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper