Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rizieq Shihab Tak bisa Pulang, Bagaimana Aturan Overstay Arab Saudi?

Pemerintah Arab Saudi menerapkan aturan penalti bagi pihak-pihak yang tinggal melebihi batas waktu di negara itu, dengan besaran yang berbeda-beda.
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ketika mengikuti sidang ke-12 perkara penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok),di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (28/2)./Antara-Ramdani
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ketika mengikuti sidang ke-12 perkara penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok),di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (28/2)./Antara-Ramdani

Bisnis.com, JAKARTA -- Pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab disebut tak bisa pulang ke Indonesia dari Arab Saudi karena sudah overstay sejak pertengahan 2018.

Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh menjelaskan Rizieq harus membayar denda terlebih dulu jika ingin meninggalkan kerajaan di Timur Tengah itu.

Bagaimana sebenarnya aturan kelebihan waktu tinggal di Arab Saudi? Dilansir dari Tempo, Sabtu (13/7/2019), balglobal.com dan newlandchase.com menyampaikan bahwa sejak Februari 2016, Arab Saudi menerapkan aturan penalti terkait overstay.

Seorang pendatang yang tinggal lebih lama dari masa berlaku visa mereka terancam denda maksimal 50.000 riyal Saudi, atau sekitar Rp 187 juta, dan penjara maksimal 6 bulan. Hukuman ini juga berlaku bagi pihak-pihak yang membantu mendapatkan visa.

Perlu dicatat bahwa denda ini berlaku untuk setiap orang. 

Ketentuan terkait overstay ini berlaku progresif. Pelanggaran pertama akan dikenai denda 15.000 riyal Saudi dan jumlahnya akan naik menjadi 25.000 riyal Saudi serta 3 bulan penjara jika si pelanggar melakukan hal yang sama untuk kedua kalinya. 

Jika pelanggaran overstay dilakukan untuk ketiga kalinya, maka si pelanggar terancam hukuman penjara 6 bulan, denda 50.000 riyal Saudi, dan deportasi. Si pelanggar juga dikenakan larangan masuk kembali ke Arab Saudi selama 5 tahun.

Tetapi, bisa saja Pemerintah Arab Saudi menerapkan kebijakan keras dengan langsung menolak visa dan memberlakukan larangan masuk seumur hidup sejak pelanggaran pertama dilakukan.

Rizieq Shihab diketahui membawa istri dan anak-anaknya saat meninggalkan Indonesia untuk tinggal di Mekkah, Arab Saudi sejak 2017.

Dia berangkat ke Arab Saudi sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi. Adapun penyidikannya telah dihentikan pada tahun lalu.

Kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Prawiro mengklaim Rizieq Shihab sebenarnya sudah lama ingin pulang ke Indonesia. Namun, dia menyatakan Rizieq tak bisa pulang karena dicekal Pemerintah Arab Saudi atas permintaan institusi kuat di Indonesia.

Meski demikian, Sugito tak mau mengungkapkan identitas institusi tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Annisa Margrit
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper