Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berniat Memetakan Warga Negara AS dan Non AS, Presiden Trump Dikecam

Kebijakan Presiden AS Donald Trump dinilai akan mengancam keberadaan imigran dan kaum minoritas.
Presiden AS Donald Trump menghadiri pertemuan dengan sejumlah perwakilan media sosial di Gedung Putih, Washington DC, AS, Kamis (11/7/2019)./Reuters-Carlos Barria
Presiden AS Donald Trump menghadiri pertemuan dengan sejumlah perwakilan media sosial di Gedung Putih, Washington DC, AS, Kamis (11/7/2019)./Reuters-Carlos Barria

Bisnis.com, JAKARTA -- Presiden AS Donald Trump tak menyerah atas upayanya memetakan keberadaan warga non AS yang tinggal di Negeri Paman Sam, meski Mahkamah Agung sudah menampiknya.

Dua pekan lalu, Mahkamah Agung (MA) AS menolak keinginan Trump untuk memasukkan pertanyaan terkait kewarganegaraan dalam sensus penduduk 2020. Dalam putusannya, MA menyatakan kebijakan itu bakal mendiskriminasi ras minoritas dan memberikan keuntungan sepihak kepada Partai Republik dalam Pemilu, dengan mengurangi perhatian terhadap daerah yang condong kepada Partai Demokrat.

Namun, seperti dilansir Reuters pada Jumat (12/7/2019), Trump bersikeras untuk menghitung berapa banyak penduduk AS yang memiliki kewarganegaraan selain AS. Dia pun memerintahkan lembaga pemerintah untuk melakukan pendataan.

Trump dan para pendukungnya berargumen bahwa adalah hal yang masuk akal untuk mengetahui berapa banyak non warga negara AS yang tinggal di negara tersebut.

“Kami akan memanfaatkan basis data federal yang luas ini untuk memperoleh jumlah populasi non warga negara yang lengkap dan akurat, termasuk basis data yang dikelola oleh Departemen Keamanan Dalam Negeri dan Administrasi Jaminan Sosial. Kami memiliki banyak pengetahuan di banyak badan pemerintah kami,” paparnya.

Trump menegaskan tak akan menyerah untuk menggolkan kebijakan tersebut.

Namun, kemungkinan akan ada lebih banyak tantangan hukum terkait hal ini karena Konstitusi AS menyatakan bahwa setiap orang yang hidup di AS harus dihitung untuk menentukan perwakilan tiap negara bagian di Kongres, dan hal ini dilakukan setiap 10 tahun hanya melalui sensus.

"Kami akan dengan keras menantang setiap upaya untuk memanfaatkan data sensus untuk metode pembagian wilayah yang inkonstitusional," tegas Michael Waldman, Presiden Brennan Center for Justice, sebuah lembaga hukum dan kebijakan di NYU School of Law.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Kahfi
Editor : Annisa Margrit

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper