Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Tetapkan Gubernur Kepri Tersangka Gratifikasi dan Suap Izin Reklamasi

Dia diduga menerima suap terkait dengan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.
Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun (kiri) berjalan menuju ruang pemeriksaan saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/7/2019)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun (kiri) berjalan menuju ruang pemeriksaan saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/7/2019)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun sebagai tersangka suap dan gratifikasi.
 
Dia diduga menerima suap terkait dengan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.
 
Penetapan tersangka diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kepulauan Riau dengan mengamankan 7 orang pada Rabu (10/7/2019).
 
Mereka yang terjaring adalah Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun;  Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan; Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Budi Hartono dan seorang swasta bernama Abu Bakar.
 
Kemudian, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kepulauan Riau, NWN; Staf Dinas Kelautan dan Perikanan, MSL; dan Staf Dinas Kelautan dan Perikanan, ARA.
 
"Setelah melakukan pemeriksaan, kegiatan lain dan menggelar perkara serta disimpulkan adanya tindak pidana korupsi maka KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Kamis (11/7/2019).
 
Keempat tersangka tersebut adalah diduga sebagai penerima Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun; Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Edy Sofyan; dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Budi Hartono.
 
Sementara diduga sebagai pemberi adalah seorang swasta bernama Abu Bakar.
 
Atas perbuatannya, Nurdin disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sementara Edy dan Budi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 
 
Adapun Abu Bakar, disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tundak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Re 1 KUHP.
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper