Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kuasa Hukum Bantah Daftar Gugatan ke MA Tanpa Koordinasi dengan Prabowo-Sandi

Kuasa Hukum Prabowo-Sandi yang melaporkan adanya pelanggaran administratif ke Mahkamah Agung (MA), Nicholay Aprilindo membantah menggugat tanpa koordinasi. Ini juga bukan kasasi kedua seperti yang dituduhkan kuasa hukum Jokowi-Amin.
Mahkamah Agung/Antara-Andika Wahyu
Mahkamah Agung/Antara-Andika Wahyu

Bisnis.com, JAKARTA – Kuasa Hukum Prabowo-Sandi yang melaporkan adanya pelanggaran administratif ke Mahkamah Agung (MA), Nicholay Aprilindo membantah menggugat tanpa koordinasi. Ini juga bukan kasasi kedua seperti yang dituduhkan kuasa hukum Jokowi-Amin.

Nicholay mengatakan bahwa dia melengkapi permohonan yang diajukan pendahulu, yaitu Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Djoko Santoso karena tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing. Setelah ada surat kuasa dari peserta pilpres, dia mengaku permohonan bisa diajukan kembali.

“Seperti tertuang didalam Surat Kuasa No.01/P-S/V/2019 tertanggal 27 Juni 2019 yang ditanda tangani secara langsung Prabowo-Sandi di atas materai Rp6.000 dengan disaksikan oleh Hashim S. Djojohadikusumo selaku Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra,” katanya melalui keterangan pers,” Kamis (11/7/2019).

Nicholay menjelaskan bahwa pengajuan tersebut bukan kasasi, melainkan permohonan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk memeriksa pelanggaran administratif pemilu (PAP) secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan pasangan Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin atas putusan pendahuluan Bawaslu Nomor : No.01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 pada 15 Mei lalu.

“Selanjutnya perlu kami sampaikan bahwa dasar hukum pengajuan PAP tersebut adalah berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang ada sebagaimana telah kami uraikan didalam Permohonan PAP kami pada Mahkamah Agung RI. Sehingga tidak bisa dikatakan Permohonan tersebut kadaluarsa dan atau lewat waktu,” jelasnya.

Sebelumnya Wakil Sekretaris Jenderal Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa permohonan yang dilakukan oleh tim hukum tanpa ada komunikasi. 

“Ini proses kasasi sebelum MK [Mahkamah Konstitusi] yang belum diterima oleh MA karena ada syarat formil yang belum terpenuhi. Rupanya, tim lawyer perbaiki dan tidak bilang lagi, tidak koordinasi lalu daftar ulang,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (10/7/2019).

 Sufmi menjelaskan bahwa kasasi tetap atas nama Prabowo-Sandi meski tanpa koordinasi.

 “Ya tapi kadaluarsa karena sudah lewat masa waktu,” jelasnya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper