Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kena OTT KPK, Surya Paloh Copot Jabatan Nurdin Basirun di Nasdem

Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Johnny G Plate mengatakan bahwa yang bersangkutan telah dibebastugaskan hari ini melalui surat keputusan dewan pimpinan pusat (DPP).
Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun (kiri) berjalan menuju ruang pemeriksaan saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/7/2019)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun (kiri) berjalan menuju ruang pemeriksaan saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/7/2019)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA – Partai Nasional Demokrat mengonfirmasi bahwa Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun yang kena operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi adalah kader mereka yang juga menjabat ketua dewan pimpinan wilayah.

Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Johnny G Plate mengatakan bahwa yang bersangkutan telah dibebastugaskan hari ini melalui surat keputusan dewan pimpinan pusat (DPP).

“Tadi ketua umum [Surya Paloh] dan saya sudah menandatangani pembebasan tugasnya Ketua DPW Nasdem Kepri dan menggantinya dengan pelaksana tugas. Pelaksana tugas yang baru adalah Willy Aditya yang juga ketua bidang DPP Nasdem,” katanya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (11/7/2019).

Johnny menjelaskan bahwa saat ini Nasdem tengah mengirim tim untuk mengumpulkan informasi dan investigasi untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi karenga informasi yang beredar masih simpang siur.

Dengan adanya tim ini, Nasdem bisa mengambil keputusan dengan cepat dan tidak salah karena uang yang diamankan menurutJohnny hanya S$6.000 atau setara Rp60 juta. Jumlah uang tersebut baginya hal biasa di Batam lantaran warga setempat sering bolak-balik ke Singapura untuk berbelanja.

“Kedua, Rp60 juta itu apa? gratifikasi, sogok, suap atau apa? Tentu berbeda reaksi kami kalau jumlahnya 1, 2, 3 miliar. Tapi kalau Rp60 juta, kami harus lakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi yang benar. Apalagi ini tekait pejabat tinggi di daerah,” jelasnya.

Nurdin dijerat karena diduga terlibat dalam transaksi haram berkaitan dengan izin lokasi rencana reklamasi di wilayahnya.

Dalam kegiatan operasi tangkap tangan, tim KPK didampingi tim dari Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum)  Polda Kepri dan juga Polres Tanjungpinang. Selain Nurdin, beberapa orang lainnya juga diamankan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Akhirul Anwar

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper