Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menilik Pro-Kontra Legalisasi Poligami di Aceh

Aceh sedang jadi perhatian publik. Pemerintah provinsi daerah itu berencana mengeluarkan aturan berkaitan dengan legalisasi poligami. Meski belum dibahas, namun rencana ini mengundang pro dan kontra di berbagai kalangan.
Ilustrasi poligami/Istimewa
Ilustrasi poligami/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Aceh sedang jadi perhatian publik. Pemerintah provinsi daerah itu berencana mengeluarkan aturan berkaitan dengan legalisasi poligami. Meski belum dibahas, namun rencana ini mengundang pro dan kontra di berbagai kalangan.

Setelah mengeluarkan fatwa haram bermain gim PlayerUnknown`s BattleGround atau PUBG dan sejenisnya, perhatian masyarakat perlahan beralih ke isu poligami. Meski telah diatur dalam Islam dan UU negara, namun regulasi ini dikhawatirkan memberi angin segar bagi kaum pria.

Pemerintah menyebut regulasi yang tertuang dalam rancangan qanun ini untuk melindungi para istri. Banyaknya nikah siri disebut sangat merugikan istri dan anak. Pun demikian ini masih sebatas wacana meski draf rancangan sedang digodok.

Beragam komentar juga muncul dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Lembaga Swadaya Masyarakat hingga kalangan perempuan. Sebagian menolak keras, namun ada pula yang mendukung dengan beberapa alasan.

Salah satunya aktivis perempuan Aceh, Muazzinah Yacob. Dia mempertanyakan sejauh mana esensi aturan poligami berjalan dengan baik berbasis pada keterbukaan, kesejahteraan dan keadilan.

"Jika mengatakan ingin ikut Rasulullah, jangan setengah-setengah tapi secara menyeluruh. Kapan dan kenapa Rasulullah Saw berpoligami. Hal ini bukan karena Nabi mengikuti hawa nafsunya," katanya.

Senada, Illiza Sa`aduddin Djamal Eks Wali Kota Banda Aceh menyayangkan kemunculan regulasi ini. Bukan tidak mungkin, wacana ini memunculkan persepsi berbeda di kalangan masyarakat.

Dikhawatirkan pembahasan ini memunculkan tren berpoligami di masyarakat. Lantaran dianggap legal tanpa membaca seluruh isi aturan, hal itu akan menjadi alasan suami meminta berpoligami pada istri pertama.

"Itu yang ditakutkan [terjadi]," katanya.

Legislasi Daerah 2018

Wacana legalisasi poligami ini masuk dalam Rancangan Qanun Hukum Keluarga. Rancangan ini masuk dalam program legislasi daerah tahun 2018 yang dibahas oleh Komisi VII DPRA.

Draf rancangan qanun ini akan disampaikan secara terbuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) 1 Agustus 2019. Beberapa pihak akan diundang termasuk dari aktivis wanita dan LSM.

Dalam draf rancangan qanun tersebut, dari total 200 pasal, menikah lebih dari satu istri diatur dalam lima pasal mulai pasal 46 - 50. Dalam pasal tersebut mengatur beberapa syarat seorang suami dapat beristri hingga empat orang.

Syarat tersebut yaitu kemampuan memenuhi sandang, pangan dan tempat tinggal untuk semua istri dengan menunjukkan bukti penghasilan tiap bulan serta nafkah batin. Jika tidak memenuhi syarat ini, tidak dibenarkan untuk poligami.

Adapun poligami juga memerlukan izin dari Mahkamah Syar`iyah. Guna mendapat izin ini, suami harus menunjukkan salah satu syarat berupa bukti istri tidak menjalankan kewajiban sebagaimana diatur dalam qanun tersebut.

Jika istri dalam keadaan cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan semisal tidak melahirkan keturunan, pemohon harus menunjukkan bukti dengan surat keterangan dari dokter ahli.

Dalam pasal tersebut, suami juga harus memiliki persetujuan poligami dari istri maupun istri-istri serta memberikan kepastian jaminan hidup seluruh istri dan anak mereka.

Kendati demikian, pasal tersebut juga memungkinkan suami mendapat izin dari Mahkamah Syar`iyah tanpa izin istri asalkan memenuhi syarat yang diatur dalam seluruh pasal tersebut.

Ismaniar, legislator perempuan di Komisi VII DPRA mengerti bagaimana naluri perempuan tidak ingin membagi cinta suaminya dengan perempuan lain. Adil hanya terlihat secara harta yang dibagi suami. Pun begitu, Ismaniar mendukung rancangan qanun tersebut.

Dia menilai seharusnya masyarakat tidak perlu memperdebatkan soal qanun ini. Sebab, dalam pasal tersebut membahas bagaimana syarat-syarat seorang suami bisa menikah lebih dari satu orang. Dia juga tidak ingin suaminya berpoligami dan membagi cintanya dengan perempuan lain.

"Banyak syarat-syarat untuk bisa berpoligami seperti apa, saya kira persyaratan yang dicantumkan dalam qanun tersebut lelaki pun akan mundur untuk berpoligami. Tidak mudah sekalilah lelaki bisa mendapatkan istri kedua, ketiga dan keempatnya," ujarnya.

Dibandingkan dengan mengurus masalah poligami, banyak kalangan menilai persoalan kemiskinan, ekonomi dan kesejahteraan menjadi pokok lebih utama yang harus diselesaikan eksekutif dan legislatif di Serambi Mekkah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper