Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU Pertanahan Segera Dituntaskan

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil menyatakan terdapat sejumlah poin penting RUU Pertanahan seperti pengaturan hak atas tanah untuk keadilan dan kemakmuran, pendaftaran tanah melalui single land administration system dan sistem postif.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil./Antara-Zabur Karuru
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil./Antara-Zabur Karuru

Bisnis.com, JAKARTA – Rancangan Undang-undang (RUU) Pertanahan akan segera dituntaskan oleh Komisi II DPR dan pemerintah.

Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua Panita Kerja (Panja) RUU Pertanahan, Herman Khaeron pada saat menghadiri acara Rapat Kerja Terbatas (Rakertas) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Rabu (10/7/2019).

Menurutnya, perkembangan zaman yang begitu pesat saat ini menuntut hadirnya undang-undang lebih spesialis yang mengatur tentang pertanahan.

“Sehingga [RUU Pertanahan] harus segera dituntaskan karena banyak pertanyaan terkait permasalahan pertanahan yang harus dijawab,” katanya seperti dikutip dari keterangan tertulis yang dirilis oleh Biro Hukum dan Humas Kementerian ATR/BPN.

Pada saat ini, pemerintah dan DPR akan menyelesaikan RUU Pertanahan melalui Program Legislasi Nasional (Proglenas).

UU Pokok Agraria No.5/1960 dinilai membutuhkan penyesuaian untuk mengakomodir kondisi, kebutuhan dan dinamika masyarakat yang sudah banyak berubah. UU itu dinilai harus dilengkapi dengan peraturan yang lebih spesialis atau spesifik mengenai perkembangan pertanahan pada saat ini.

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil menyatakan terdapat sejumlah poin penting RUU Pertanahan seperti pengaturan hak atas tanah untuk keadilan dan kemakmuran, pendaftaran tanah melalui single land administration system dan sistem postif.

Poin penting lainnya adalah modernisasi pengelolaan dan pelayanan pertanahan menuju era digital, penyediaan tanah untuk pembangunan, percepatan penyelesaian sengketa, konflik dan perkara pertanahan, kebijakan fiskal pertanahan dan tata ruang, kewenangan pengelolaan kawasan oleh kementerian/lembaga sesuai tugas dan fungsinya serta penghapusan hak-hak atas tanah yang bersifat kolonial (hak barat).

Pendaftaran tanah melalui single land administration dan sistem positif penting untuk diatur karena selama ini objek pendaftaran tanah yang dilakukan tidak meliputi kawasan hutan, pesisir, pulau-pulau kecil, waduk, pertambangan, cagar alam, situs purbakala, kawasan lindung dan konservasi, serta wilayah strategis pertahanan sehingga pemetaan yang dilaksanakan tidak terintegrasi dalam satu sistem informasi pertanahan.

Dengan adanya sistem informasi pertanahan yang terintegrasi akan memudahkan pengambil keputusan, pembuat kebijakan, pelaku usaha, masyarakat, serta pemangku kepentingan lainnya dalam pemanfaatan dan penggunaan tanah secara optimal.

Pemerintah menyatakan sangat diperlukan kedetailan dan pembahasan yang mendalam mengenai RUU Pertanahan dari berbagai kalangan agar RUU ini bisa menjawab seluruh persoalan dan kekhawatiran masyarakat mengenai agraria, pertanahan dan tata ruang. Hal ini sekaligus berguna untuk meminimalisasi munculnya masalah di masa yang akan datang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yodie Hardiyan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper