Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus 14 Proyek Fiktif: Aliran Dana ke Pejabat Waskita Karya Dilacak KPK

Penelusuran dugaan aliran dana tersebut didalami terhadap sejumlah saksi yang diperiksa KPK untuk tersangka mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman pada Senin (8/7/2019) kemarin.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah/Antara
Juru Bicara KPK Febri Diansyah/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri aliran dana kepada pihak lain terkait kasus dugaan suap subkontraktor fiktif pada 14 proyek Waskita Karya.

Penelusuran dugaan aliran dana tersebut didalami terhadap sejumlah saksi yang diperiksa KPK untuk tersangka mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman pada Senin (8/7/2019) kemarin. 

Mereka adalah Direktur Utama Waskita Beton Precast Tbk. Jarot Subana, Manager Pengelolaan Peralatan Waskita Beton Precast  Imam Bukori; dan Staf Keuangan Divisi II Wasita Karya  Wagimin.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pengusutan dugaan aliran dana tersebut seiring dengan kerugian keuangan negara yang cukup besar dalam kasus ini. 

Dari perhitungan sementara KPK dengan berkoordinasi bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), diduga terjadi kerugian keuangan negara setidaknya Rp186 miliar.

Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut.

"Kerugian keuangan negara dalam kasus ini memang cukup besar. Kami tentu juga menelusuri dugaan aliran dana pada sejumlah pihak," katanya, Senin (8/7/2019) malam.

Hanya saja, Febri enggan memperinci siapa pihak-pihak yang diduga turut menikmati uang korupsi tersebut. Yang jelas, dugaan keterlibatan pihak lain dalam hal ini pejabat Waskita tengah diusut penyidik KPK.

"[Penelusuran tersebut] apakah itu dugaan aliran dana pada para pejabat-pejabat ataupun pihak-pihak yang diduga diperkaya dari pokok perkara ini," ujarnya. 

Sebelumnya, KPK juga sudah memperpanjang masa cegah terhadap lima orang dari pejabat Waskita Karya selama 6 bulan sejak Mei 2019. Artinya, kelima dilarang bepergian ke luar negeri untuk kepentingan proses penyidikan Fathor Rachman.

Adapun kelima orang yang diperpanjang masa cegahnya tersebut adalah Fathor Rachman; Kabag Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar; dan Supervisor Divisi II PT Waskita Karya, ‎Fakih Usman.

Kemudian, Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana dan mantan Direktur Sungai dan Pantai, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Pitoyo Subandrio. 

Dalam kasus ini, Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan PT Waskita Karya. 

Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain, akan tetapi tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh 14 perusahaan subkontraktor yang teridentifikasi KPK.
 
KPK menduga 14 perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. Atas subkontrak pekerjaan fiktif tersebut, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.
 
Namun, perusahaan-perusahaan subkontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak termasuk yang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi kedua tersangka.

Berikut 14 proyek dalam kasus proyek fiktif PT Waskita Karya:

1. Proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir, Bekasi, Jawa Barat
2. Proyek Banjir Kanal Timur (BKT) Paket 22, Jakarta
3. Proyek Bandara Kuala Namu, Medan, Sumatra Utara
4. Proyek Bendungan Jati Gede, Sumedang, Jawa Barat
5. Proyek Normalisasi Kali Pesanggrahan Paket 1, Jakarta
6. Proyek PLTA Genyem, Papua
7. Proyek Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Seksi 1, Jawa Barat
8. Proyek Flyover Tubagus Angke, Jakarta
9. Proyek Flyover Merak-Balaraja, Banten
10. Proyek Jalan Layang Non-Tol Antasari-Blok M (Paket Lapangan Mabak), Jakarta
11. Proyek Jakarta Outer Ring Road (JORR) seksi W1, Jakarta
12. Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 2, Bali
13. Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 4, Bali
14. Proyek Jembatan Aji Tulur-Jejangkat, Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper