Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Begini Isi Surat Baiq Nuril Tagih Janji Amnesti pada Jokowi

Baiq Nuril Maknun mengirim surat permohonan amnesti atau pengampunan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyusul penolakan Mahkamah Agung (MA) atas Peninjauan Kembali putusan Mahkamah Agung atas perkara yang menimpa mantan pegawai honorer di SMA Negeri 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), tersebut.
Baiq Nuril/Antara
Baiq Nuril/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Baiq Nuril Maknun mengirim surat permohonan amnesti atau pengampunan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyusul penolakan Mahkamah Agung (MA) atas Peninjauan Kembali putusan Mahkamah Agung atas perkara yang menimpa mantan pegawai honorer di SMA Negeri 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), tersebut.

Menurut pengacara Baiq Nuril, Joko Jumadi, meminta amnesti kepada presiden adalah hak Nuril selalu warga negara yang kecewa dengan hukum yang tak berpihak kepadanya.

"Baiq Nuril itu korban, semua upaya hukum sudah ditempuhnya tapi gagal. Sesuatu yang wajar jika dia berharap Presiden memberinya amnesti," kata Joko ketika dihubungi pada Jumat  (5/7/2019) malam.

Surat tulisan tangan Nuril itu singkat saja. Di menyatakan sekaligus menagih janji Jokowi memberika amnesti. Berikut kutipan lengkap surat Nuril yang ditulis dengan huruf kapital:

"SALAM HORMAT UNTUK BAPAK PRESIDEN. BAPAK PRESIDEN, PK SAYA DITOLAK. SAYA MEMOHON DAN MENAGIH JANJI BAPAK UNTUK MEMBERIKAN AMNESTI KARENA HANYA JALAN INI SATU-SATUNYA HARAPAN SAYA. HORMAT SAYA B.NURIL MAKNUN."

Baiq Nuril terjerat pelanggaran UU ITE setelah rekaman percakapan telepon bernada asusila dari Kepala SMA 7 Haji Muslim tersebar viral.

Korban pelecehan ini malah dilaporkan telah mencemarkan nama baik Haji Muslim. Nuril dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Mataram pada 2017.

Jaksa Penuntut Umum lantas mengajukan kasasi. MA menerima permohonan jaksa kemudian memvonis Nuril 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tak terima diputus bersalah, Nuril memgajukan PK. Namun, pada Kamis (4/7/2019), MA memutuskan menolak PK dan Nuril tetap dinyatakan bersalah karena melakukan transmisi percakapan pornografi Haji Muslim. Nuril berharap amnesti Jokowi akan membebaskannya.

Presiden Jokowi telah menanggapi kabar putusan PK tentang Nuril. Dia mempersilakan Baiq Nuril mengajukan amnesti. "Boleh (mengajukan amnesti), secepatnya," kata Jokowi di Pangkalan Udara TNI AU Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, pada Jumat (5/7/2019).

Menurut Joko, tim kuasa hukum mempersiapkan langkah-langkah terbaik untuk menyelamatkan Baiq Nuril dari hukuman yang diputuskan MA, antara lain mengupayakan amnesti dari Jokowi.

Mental Nuril dan keluarganya pun disiapkan untuk menerima eksekusi putusan MA.

"Kami menghormati keputusan MA itu, namun kami berharap masih ada keadilan untuk Baiq Nuril."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper