Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PSI Sindir Dahnil Anzar Terkait Syarat Rekonsiliasi

Muannas menduga, ide rekonsiliasi politik yang kemudian menjadi usulan rekonsiliasi hukum oleh Dahnil, berkaitan dengan kepentingan pribadi.
Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Dahnil Azhar melambaikan tangan saat mengikuti sidang sebagai saksi dengan terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet, di PN Jakarta Selatan, Kamis (11/4/2019)./ANTARA-Muhammad Adimaja
Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Dahnil Azhar melambaikan tangan saat mengikuti sidang sebagai saksi dengan terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet, di PN Jakarta Selatan, Kamis (11/4/2019)./ANTARA-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Muannas Alaidid menyindir ide juru bicara Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak, yang menyaratkan pemulangan Rizieq Shihab dalam proses rekonsiliasi politik pascapemilihan presiden 2019.

Muannas menduga, ide rekonsiliasi politik yang kemudian menjadi usulan rekonsiliasi hukum oleh Dahnil, berkaitan dengan kepentingan pribadi.

"Jangan sampai usulan ini juga berujung 'kompromi' kasus korupsi Apel dan Kemah Pemuda Islam yang juga diduga melibatkan Dahnil Simanjuntak," ujar Muannas lewat keterangan tertulis pada Sabtu (6/7/2019).

Muannas menegaskan bahwa rekonsiliasi politik dan rekonsiliasi hukum adalah dua hal yang sama sekali berbeda. Negara hukum tak mengenal istilah rekonsiliasi hukum.

"Kedudukan semua orang sama di hadapan hukum. Masalah pidana, kok, dinegosiasikan? Jika dilakukan akan melukai hati rakyat kecil yang tetap diproses dalam kasus yang sama."

Sebelumnya, Dahnil Anzar Simanjuntak selaku bekas Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah sempat terseret dalam kasus dugaan laporan penyelewengan dana kemah Pemuda Muhammadiyah.

Kemah Pemuda Islam Indonesia merupakan acara yang diinisiasi oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga pada tahun 2017. Untuk kegiatan tersebut, kementerian menghibahkan anggaran sebesar Rp 5 miliar.

Dana itu dibagikan kepada dua organisasi yang menyelenggarakan kegiatan kemah tersebut, yaitu Pemuda Muhammadiyah dan GP Ansor. Besar anggarannya sesuai dengan proposal yang diajukan masing-masing pihak. Pemuda Muhammadiyah menerima Rp 2 miliar dan GP Ansor Rp 3 miliar.

Dalam kasus ini, Dahnil dan Ketua Panitia Kemah Pramuka Islam Indonesia Ahmad Fanani pernah diperiksa sebagai saksi. Sementara Fanani, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Akhirul Anwar
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper