Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ICMI Wacanakan Hidupkan Kembali GBHN

Ikatan Cendikiawan Muslim se-Indonesia mendorong Majelis Permusyawarahan Rakyat (MPR) melahirkan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Wakil Presiden Jusuf Kalla (tengah) bersama Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini (dari kiri), Ketua ICMI Jimly Asshiddiqie, Ketua PBNU Said Aqil Siroj, mantan Wapres Try Sutrisno, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Muti, dan Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan Mahfud MD, usai pertemuan Jakarta, Kamis (23/5/2019)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Wakil Presiden Jusuf Kalla (tengah) bersama Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini (dari kiri), Ketua ICMI Jimly Asshiddiqie, Ketua PBNU Said Aqil Siroj, mantan Wapres Try Sutrisno, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Muti, dan Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan Mahfud MD, usai pertemuan Jakarta, Kamis (23/5/2019)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA - Ikatan Cendikiawan Muslim se-Indonesia mendorong Majelis Permusyawarahan Rakyat (MPR) melahirkan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Jimly Asshiddiqie, Ketua Umum ICMI menuturkan setelah ketegangan politik pasca Pemilu berlalu, saatnya seluruh elemen bangsa untuk berpikir jangka panjang untuk negara.

"Lupakan persaingan sepele [kontestasi Pemilu] kemarin, mari kembali berfikir untuk negara. [Perayaan ulang tahun] 100 tahun Indonesia merdeka tidak lama lagi," kata Jimly pada Silahturahmi Kebangsaan ICMI di Jakarta, Jumat (5/7/2019).

Menurutnya, ketika Republik Indonesia berumur 100 tahun, para ekonom memperkirakan negara ini menjadi kekuatan ekonomi terbesar ke-4 di dunia. Akan tetapi ramalan itu tidak akan terwujud jika tujuan besar berbangsa dan bernegara tidak dirumuskan dengan kuat.

"Kalau kekuatan partai [yang dipimpin oleh cendikiawan ICMI] bikin GBHN lagi, maka mari susun sungguh untuk pembangunan 2021-2045. Masih sempat untuk disusun pada 2020. ICMI siap berpatisipasi," katanya.

Jimly menyebutkan dengan arah tujuan pembangunan bangsa yang lebih fokus maka diharapkan Indonesia tidak hanya diperhitungkan secara kuantitas namun juga kualitasnya.


"Sebelum itu [GBHN dihidupkan kembali] maka perlu amandemen Undang-undang dasar ke-5. Dalam pasal itu dibunyikan MPR menetapkan GBHN atas usul presiden dan DPD," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anggara Pernando
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper