Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LPSK Apresiasi MA Bebaskan Korban Perkosaan

angkah Mahkamah Agung membebaskan anak korban perkosaan dari tudingan melakukan aborsi diapresiasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan bahwa putusan yang disampaikan hakim tunggal pada tingkat kasasi, Agung Sumardijiatmo itu memenuhi rasa keadilan, mengingat alasan korban sampai melakukan aborsi.

Bisnis.com,JAKARTA- Langkah Mahkamah Agung membebaskan anak korban perkosaan dari tudingan melakukan aborsi diapresiasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan bahwa putusan yang disampaikan hakim tunggal pada tingkat kasasi, Agung Sumardijiatmo itu memenuhi rasa keadilan, mengingat alasan korban sampai melakukan aborsi.

 

Menurutnya, hakim telah mempertimbangkan alasan korban sampai melakukan aborsi karena melihat dari perjalanan kasusnya, yang bersangkutan merupakan korban perkosaan oleh kakak kandungnya sendiri.

 

Dengan demikian, lanjut Hasto, posisi korban sebenarnya sudah jelas. Dalam arti, apa yang dilakukan korban tidak bisa ditindak secara hukum. Sebab, di sisi lain, ada Undang-Undang Kesehatan yang mengatur alasan melakukan aborsi.

 

Alasan korban melakukan aborsi karena ada tindak pidana perkosaan yang mendahuluinya,” ujarnya, Kamis (5/7/2019).



Putusan kasasi itu menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jambi pada Agustus 2018 silam, yang menyatakan korban tidak layak dihukum meski terbukti melakukan tindak pidana aborsi. Hal itu disebabkan karena tindak pidana aborsi dilakukannya dalam keadaan terpaksa. Ke depan, tuturnya, kasus semacam ini dapat menjadi preseden, khususnya bagi dilematis korban yang mengalami peristiwa serupa, dengan alat ukur yang tegas di tahap awal penyelidikan.

 

Dia melanjutkan, dengan adanya putusan bebas mampu menguatkan korban atas pemulihan trauma yang diderita akibat tindak pidana perkosaan oleh kakak kandungnya. Di masa mendatang, lanjutnya, korban diharapkan bisa melanjutkan kehidupannya tanpa dibayangi hukuman penjara atas aborsi yang dilakukan.



LPSK telah memberikan sejumlah layanan bagi korban, yaitu pemenuhan hak prosedural, rehabilitasi psikologis dan psikososial,” ungkap dia.  



Kasus ini bermula saat korban diperkosa kakaknya pada akhir 2017. Akibat tindak perkosaan itu, korban hamil dan menggugurkan kandungannya. Kasus itukemudian masuk ke ranah hukum dan disidangkan di PN Muara Bulian, Jambi. Pelaku yang juga kakak korban dihukum 2 tahun penjara. Sedangkan korban dihukum 6 bulan penjara karena terbukti aborsi. Atas vonis terhadap korban itulah, masyarakat protes dan mengajukan banding.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper