Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendikbud Bentuk Satgas Penerapan Zonasi Pendidikan

Kemendikbud membentuk Satgas Zonasi Pendidikan yang bertugas untuk memastikan keberhasilan implementasi zonasi pendidikan di daerah-daerah yang terbagi dalam klaster.
Ilustrasi - Suasana aksi demo warga Jawa Timur yang menuntut penghapusan sistem zonasi pendaftaran peserta didik baru (PPDB) di depan Gedung Grahadi Surabaya, Rabu (19/6/2019)./Bisnis-Peni Widarti
Ilustrasi - Suasana aksi demo warga Jawa Timur yang menuntut penghapusan sistem zonasi pendaftaran peserta didik baru (PPDB) di depan Gedung Grahadi Surabaya, Rabu (19/6/2019)./Bisnis-Peni Widarti

Bisnis.com,JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membentuk Satuan Tugas (satgas) Zonasi Pendidikan yang bertugas untuk memastikan keberhasilan implementasi zonasi pendidikan di daerah-daerah yang terbagi dalam klaster.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menegaskan, kebijakan zonasi akan tetap diterapkan karena merupakan langkah strategis untuk membangun sistem pendidikan yang maju.

Namun, untuk memastikan sistem zonasi dapat berjalan dengan baik, maka dibentuklah Satgas Zonasi Pendidikan. Dia menuturkan, peran tim satuan tugas sangat penting terhadap keberhasilan implementasinya.

"Tim satgas harus menguasai zona yang sudah ditetapkan dengan mempelajari peta di masing-masing zonasi," ujarnya seperti dikutip dalam keterangan yang dirilis Kemendikbud, Kamis (4/7/2019).

Mendikbud Muhadjir juga berpesan agar pelaksanaan zonasi daerah harus betul-betul dikawal, karena penerapan zonasi merupakan kunci untuk membangun ekosistem pendidikan yang baik.

Dengan diterapkannya zonasi sesuai Permendikbud No. 51/2018, maka ke depan diharapkan beberapa permasalahan pendidikan dapat menemukan solusi.

"Persoalan mengenai penerimaan siswa baru, serta rotasi guru, pemerataan sarana dan prasarana sekolah dapat terjawab dengan sistem zonasi," ucapnya.

Sekretaris Jenderal Kemendikbud Didik Suhardi mengungkapkan, dalam menjalankan peran dan tugasnya, Satgas dibagi ke dalam 8 klaster wilayah, yang masing-masing koordinatornya ialah pemangku layanan pusat, serta beranggotakan unit pelaksana teknis (UPT) di daerah.

Dalam memastikan keberhasilan implementasi zonasi, Didik mengatakan salah satu tugas koordinator klaster adalah berkoordinasi dan melakukan konsolidasi dengan koordinator daerah terkait pelaksanaan sosialisasi, asistensi dan pendampingan, efektivitas kegiatan, serta penanganan permasalahan yang muncul di lapangan.

Koordinator klaster, imbuhnya, bertanggung jawab untuk melaporkan hal tersebut kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud).

"Dengan adanya tim Satgas diharapkan bisa teridentifikasi semua persoalan dan peta pendidikan di masing-masing klaster," ungkapnya.

Untuk mengecek sejauh mana Pelaksanaan Peserta Didik Baru (PPDB) terkait dengan sistem zonasi pada tahun ini, menurut Didik, nantinya tim Satgas perlu melakukan pengecekan dan pengawasan di lapangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper