Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PNS Dijatuhi Sanksi : Kasus Izin Perkawinan dan Perceraian Dominan

Badan Pertimbangan Kepegawaian memproses ada 46 kasus pelanggaran disiplin yang meliputi kasus tidak masuk kerja, penyalahgunaan narkotika, penipuan, penyalahgunaan kewenangan, perkawinan kedua tanpa izin pejabat, hidup bersama, sampai dengan kasus PNS wanita menjadi istri kedua.

Kabar24.com, JAKARTA — Badan Pertimbangan Kepegawaian telah menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri kepada 41 Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Selain itu, Badan Pertimbangan Kepegawaian juga menjatuhkan sanksi berupa penurunan pangkat selama 3 tahun untuk 2 orang PNS dan 1 orang PNS kena sanksi berupa mutasi dalam rangka penurunan jabatan.

Sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian dipimpin oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Asisten Sekretaris Badan Pertimbangan Kepegawaian Andi Anto mengatakan bahwa badan tersebut  memproses ada 46 kasus pelanggaran disiplin yang meliputi kasus tidak masuk kerja, penyalahgunaan narkotika, penipuan, penyalahgunaan kewenangan, perkawinan kedua tanpa izin pejabat, hidup bersama, sampai dengan kasus PNS wanita menjadi istri kedua.

“Ada 46 kasus yang disidangkan. Jenis penjatuhan hukuman disiplin ke-46 kasus yang dijatuhkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) meliputi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS) dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” katanya dalam keterangan resmi, Rabu (3/7/2019).

Jenis pelanggaran disiplin dalam kasus yang dibahas pada sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian, menurut Andi masih didominasi pelanggaran terhadap Pasal 3 angka 11 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Jo. PP 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.

Sesuai tugasnya dalam Pasal 3 huruf b PP Nomor 24 Tahun 2011, Badan Pertimbangan Kepegawaian telah memeriksa banding administratif PNS dan mengambil keputusan atas banding administratif pada sidang yang dipimpin oleh Menteri PANRB selaku Ketua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper