Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPAI Dukung Sistem PPDB Zonasi, Asalkan Bertahap

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung penerapan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berbasis zonasi. Namun, sebaiknya sistem zonasi dilaksanakan secara bertahap.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA—Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung penerapan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berbasis zonasi. Namun, sebaiknya sistem zonasi dilaksanakan secara bertahap.

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti Retno Listiarti menyampaikan, KPAI mendukung kebijakan  PPDB dengan  sistem zonasi, karena sejalan dengan kepentingan terbaik bagi anak.  Anak yang rumahnya dekat sekolah akan lebih terlindungi dan aman.

“Anak cukup berjalan kaki atau naik sepeda untuk berangkat dan pulang sekolah, tentu ini juga menghemat biaya transportasi,” tuturnya kepada Bisnis, Kamis (27/6/2019).

Saat ini, banyak orangtua yang memberikan anak motor padahal belum punya SIM. Hal tersebut sebenarnya justru sangat membahayakan keselamatan anak.

Selain itu, jika sekolah jauh dan naik kendaraan umum, maka bisa bertemu anak sekolah lain yang kerap menimbulkan gesekan, sehingga terjadi tawuran. Artinya, sistem zonasi juga bisa menurunkan angka kekerasan di pendidikan.

“Anak juga cukup istirahat, tidak kelelahan setiap hari, sempat sarapan karena sekolahnya dekat, bahkan bisa diantar makan siang oleh orang rumahnya. Dengan demikian, gizi anak dan tumbuh kembang anak dapat optimal,” paparnya.

Menurut Retno, dari hasil pengawasan KPAI di sejumlah sekolah dan 31 pengaduan yang masuk, ternyata  mayoritas orangtua mendukung sistem zonasi.  Namun, memang masih terdapat sejumlah catatan.

Dia mencontohkan, seperti zonasi murni 90 persen saat ini terkesan terlalu dipaksakan, karena sekolah negeri belum merata. Jadi, seharusnya sistem zonasi berlaku 50%-60% dulu sambil menunggu pembangunan sekolah negeri di berbagai daerah.

Oleh karena itu, sambung Retno, KPAI menyarankan agar Kemdikbud sebaiknya menurunkan jumlah zonasi murni dalam Permendikbudnya. Pasalnya, jumlah sekolah negeri dan sarana prasarana pendidikan belum merata di berbagai daerah.

Untuk pemerintah daerah, harus segera melakukan pemetaan penyebaran sekolah negeri dan membangun sekolah negeri di tingkat kecamatan atau kelurahan. Dengan demikian, hak anak untuk mengakses sekolah negeri dapat terpenuhi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper