Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bola Panas Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin

Dengan wajah tenang, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin bergegas masuk ke ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin/ANTARA-Sigid Kurniawan
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin/ANTARA-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Dengan wajah tenang, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin bergegas masuk ke ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019) lalu.

Mulanya, tak ada raut kekhawatiran dari politisi PPP saat duduk menjadi saksi terkait kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama. 

Dia datang memenuhi panggilan Jaksa penuntut umum KPK setelah pekan sebelumnya urung hadir karena sebuah kegiatan di Eropa. 

Di seberang kanannya, duduk mantan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan mantan Kepala Kantor Cabang Kemenag Kab Gresik Muafaq Wirahadi sebagai terdakwa. 

Lukman mendapat giliran bersaksi usai jaksa mencecar habis-habisan saksi lain termasuk anggota Pansel jabatan tinggi Kemenag Khasan Effendi. Pertanyaan awal, jaksa hanya menggali hal-hal normatif untuk kemudian masuk ke materi inti.

Ada banyak sorotan yang ditujukan jaksa KPK ke Menag Lukman. Mulai dari dugaan intervensi proses seleksi, penerimaan uang Rp10 juta dari Haris, pengumpulan uang dengan total Rp72 juta, serta konfirmasi uang yang ditemukan senilai Rp180 juta dan U$30.000 di laci meja kerjanya.

Namun, sorotan tajam jaksa tertuju pada yang terakhir mengingat uang sebanyak itu ditemukan bersamaan dengan dokumen Rektor IAIN Pontianak, UIN Aceh dan Sunan Ampel. 

Di depan jaksa KPK dan ketua Majelis Hakim Hariono, Lukman Hakim mengelak. Dia mengaku penemuan itu hanya kebetulan. Tidak ada hubungan terkait antara uang dan dokumen tersebut. 

Uang senilai US$30.000 disebutnya pemberian mantan Kepala Atase Agama Kedutaan Besar Arab Saudi untuk Indonesia Syeikh Ibrahim bin Sulaiman Alnughaimshi, dan Kepala Atase Bidang Keagamaan Syaikh Saad Bin Husein An Namasi pada 2018 lalu.

Pemberian secara paksa itu, kata Lukman, usai penyelenggaran Musabaqah Tilawatil Quran Internasional, yang saat itu Indonesia menjadi tuan rumah. 

Sementara uang Rp180 juta, berasal dari tiga sumber. Pertama, dana operasional menteri (DOM). Kedua, sebagai honorarium yang diterima ketika menjadi narasumber. Terakhir, sebagai sisa biaya perjalanan dinasnya.

"Tiga sumber itu penerimaan resmi yang saya dapatkan, yang saya simpan di meja kerja," kata Menag Lukman.

Hanya saja, jaksa tampak heran ketika Lukman selaku penyelenggara negara mau menerima uang puluhan ribu dolar. Apalagi, tidak dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK selama 30 hari kerja. 

Padahal, Menag Lukman selama ini dikenal sebagai pejabat taat pelaporan gratifikasi setelah Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla. 

Jaksa Abdul Basir lantas mengingatkan Menag Lukman soal konsekuensi hukum tentang penerimaan gratifikasi. Dia juga mengingatkan keterangannya tersebut bisa mempengaruhi hubungan bilateral antara Indonesia dan Arab Saudi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah enggan buru-buru meyimpulkan pengakuan Menag Lukman di ruang persidangan. Menurut Febri, ada beberapa poin yang cukup krusial untuk kemudian didalami lebih lanjut.

Febri juga mengatakan masih terlalu dini untuk mengenakan pasal gratifikasi untuk Menag Lukman.

"Saya kira tidak tepat kalau saya bilang iya atau tidak terkait dengan penggunaan pasal untuk orang yang statusnya masih saksi tapi kalau ada fakta baru pasti kami cermati," katanya.

Saat ini, lanjut Febri, KPK akan lebih fokus pada pembuktian dakwaan untuk Haris dan Muafaq di persidangan keduanya. Dia mengaku tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan perkara dari kasus ini. 

Hanya saja, hal itu tergantung dari analisis jaksa KPK apakah menemukan bukti-bukti dan petunjuk baru yang mengarah ke pengembangan perkara atau tidak. 

Namun, yang perlu dicatat adalah kementerian pimpinan Menag Lukman kini tengah diterpa pelbagai dugaan korupsi mulai dari jual beli jabatan pejabat tinggi, rektor hingga penyelenggaran ibadah haji. Ketiganya dalam pengusutan KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper