Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Alasan MA Tolak Gugatan BPN Prabowo-Sandi

Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan Badan Pemenangan Nasional Prabowo - Sandiaga.
Mahkamah Agung/Antara-Andika Wahyu
Mahkamah Agung/Antara-Andika Wahyu

Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan Badan Pemenangan Nasional Prabowo - Sandiaga.

Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah, dalam pertimbangan putusannya MA menyatakan gugatan BPN Prabowo bukanlah objek Pelanggaran Administrasi Pemilu (PAP).

"Inti Pertimbangan Putusan menyatakan objek yang dimohonkan bukan objek PAP di MA," ujar Abdullah ketika dihubungi Antara di Jakarta, Rabu (27/6/2019).

Abdullah menjelaskan yang seharusnya menjadi objek perkara adalah keputusan KPU yang mendiskualifikasi calon presiden dan wakil presiden berdasarkan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyatakan Calon Presiden dan Wakil Presiden melakukan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

"Sehingga seharusnya pemohon PAP adalah Calon Presiden dan Wakil yang kena diskualifikasi," ujar Abdullah.

Dalam perkara PAP ini, pemohon bukanlah calon presiden dan wakil presiden, selain itu objek yang diperkarakan bukanlah keputusan KPU, melainkan putusan Bawaslu yang menyatakan permohonan adanya TSM tidak diterima.

"Dengan demikian MA tidak berwenang mengadili perkara tersebut, dan dinyatakan tidak diterima," kata Abdullah.

Adapun pemohon dari perkara ini adalah Badan Pemenangan Nasional Prabowo - Sandi yang diwakili oleh Ketua BPN Jenderal (Purn) Djoko Santoso. Terhadap permohonan BPN, MA memutuskan permohonan tidak diterima (Niet Onvankelijke verklaard).

Putusan Mahkamah bernomor MA RI No. 1/P/PAP/2019 itu menunjukkan bahwa terdapat syarat formil yang belum dilengkapi pemohon, atau permohonan diajukan oleh pemohon namun sudah melewati tenggat waktu.

Sebelumnya BPN Prabowo mengajukan permohonan sengketa proses Pemilihan Presiden 2019 kepada Mahkamah Agung, setelah permohonannya ditolak oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dalam perkara yang diajukan ke MA ini, BPN menjadikan Bawaslu sebagai pihak tergugat, terkait dengan putusannya yang bernomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 pada tanggal 15 Mei 2019.

Dalam permohonannya, BPN mendalilkan adanya kecurangan dalam Pemilu Presiden 2019 yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper