Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tanggapi Hasil Sidang MK, Jokowi : Yang Ada Hanya Persatuan Indonesia

Jokowi : tidak ada lagi kosong satu dan kosong dua.
Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 Joko Widodo (kedua kiri) dan Ma'ruf Amin (tengah) saat bertemu di kediaman Ma'ruf Amin, di Jl. Situbondo, Menteng, Jakarta, Kamis (27/6/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat
Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 Joko Widodo (kedua kiri) dan Ma'ruf Amin (tengah) saat bertemu di kediaman Ma'ruf Amin, di Jl. Situbondo, Menteng, Jakarta, Kamis (27/6/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden terpilih Joko Widodo menyatakan pascaputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, maka sudah tidak ada lagi pendukung 01 dan 02.

"Tidak ada lagi kosong satu dan kosong dua, yang ada hanya persatuan Indonesia," kata Jokowi yang didampingi pasangannya Ma'ruf Amin saat konferensi pers menanggapi putusan MK di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (27/6/2019) malam.

Jokowi juga mengajak seluruh rakyat untuk bersatu kembali dan bersama-sama membangun Indonesia guna memajukan negara Indonesia.

Walaupun pilihan berdeda, dia berharap semua rakyat Indonesia saling menghargai.

"Walau pilihan politik berbeda kita harus saling menghormati, walau pilihan politik berbeda pada saat pilpres namun perlu kami sampaikan bahwa presiden dan wakil presiden terpilih adalah presiden dan wakil presiden bagi seluruh anak bangsa bagi seluruh rakyat Indonesia," katanya.

Jokowi juga yakin semua elemen bangsa memiliki semangat yang sama, yaitu Indonesia yang bersatu untuk membangun Indonesia yang maju, yang mampu bersanding dengan negara-negara besar lainnya.

Mahkamah Konstitusi melalui putusannya menyatakan menolak seluruh permohonan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno terkait Perselisihan Haskl Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2019

"Amar putusan mengadili, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis.

Putusan ini secara tidak langsung menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01, Joko Widodo dan Ma'ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk periode 2019-2024, berdasarkan keputusan hasil rekapitulasi nasional Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yodie Hardiyan
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper