Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Yusril Ihza Mahendra: Pilpres Sudah Selesai, Tudingan Pemilu Penuh Kecurangan Tidak Terbukti

Ketua Tim Hukum Paslon 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengapresiasi langkah Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar pesidangan yang terbuka, fair, dan jujur.
Ketua tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Yusril Ihza Mahendra meninggalkan ruangan saat skors sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di skros di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam
Ketua tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Yusril Ihza Mahendra meninggalkan ruangan saat skors sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di skros di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA--Ketua Tim Hukum Paslon 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengapresiasi langkah Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar pesidangan yang terbuka, fair, dan jujur.

Dia mengatakan semua tuduhan Tim Hukum Paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait adanya kecurangan secara terstruktur, sistematik, dan masif (TSM) tidak terbukti. MK menolak eksepsi termohon dan pihak terkait. Namun, yang paling penting, mahkamah menolak permohonan pemohon seluruhnya.

"Pilpres sudah selesai. Puncaknya malam ini. Tudingan bahwa Pemilu penuh dengan kecurangan TSM tidak terbukti. Rakyat harus menerima hasil putusan [MK]. Marilah kita bersama-sama melupakan konflik dan dendam serta membangun demi kebaikan bangsa dan negara," katanya di gedung MK, Kamis (27/6/2019).

Dalam putusannya Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, sehingga melegitimasi kemenangan pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin dalam Pemilu Presiden 2019.

“Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar Putusan MK No. 01/PHPU-PRES/XVII/2019 di Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Hakim Konstitusi Aswanto menjelaskan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang didalilkan Prabowo-Sandi tidak terbukti. Apalagi, seluruh dalil TSM tidak mempengaruhi selisih suara Prabowo-Sandi dengan Jokowi-Ma’ruf yang sebanyak 16.957.123 suara.

Selain itu, MK juga menolak argumentasi kuantitatif a.l. berupa tudingan penggelembungan 22.034.193 suara untuk Jokowi-Ma'ruf. Dalil tersebut tidak diperkuat dengan alat bukti tertentu, seperti salinan C1 versi pemohon.

Keterangan Saksi

MK juga mementahkan keterangan saksi dan ahli pemohon di persidangan maupun alat bukti video tentang tudingan berbagai pelanggaran dalam pemungutan suara. Pemohon dianggap tidak menampilkan validitas alat bukti sehingga Majelis Hakim Konstitusi tidak memiliki keyakinan mengenai klaim-klaim Prabowo-Sandi.

“Mahkamah berpendapat permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ujar Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams saat membacakan pertimbangan putusan.

Pertimbangan atas dalil TSM sekaligus menandakan penolakan MK atas eksepsi atau keberatan termohon Komisi Pemilihan Umum dan pihak terkait Jokowi-Ma'ruf. Kedua pihak itu menilai MK tidak memiliki kewenangan mengadili dugaan pelanggaran proses pemilu.

Eksepsi KPU dan Jokowi-Ma'ruf yang turut ditolak adalah penolakan perbaikan permohonan Prabowo-Sandi pada 10 Juni. Kendati mengakui hukum acara tak memungkinkan perbaikan permohonan, MK menilai termohon, pihak terkait, serta Badan Pengawas Pemilihan Umum telah diberikan waktu lebih longgar untuk menyusun jawaban dan keterangan guna merespons permohonan versi 10 Juni.

Dalam perbaikan permohonan, Prabowo-Sandi menambahkan dalil yang tidak ada dalam permohonan 24 Mei. Salah satunya mengenai status Cawapres nomor urut 01 Ma'ruf Amin sebagai pejabat di badan usaha milik negara (BUMN) saat mengikuti Pilpres 2019 sehingga harus didiskualifikasi bersama pasangannya.

Namun, argumen tersebut dimentahkan oleh MK karena Ma'ruf hanya bercokol di anak perusahaan BUMN bernama PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah, bukan BUMN. Karena itu, dalil Prabowo-Sandi ini pun tidak beralasan menurut hukum.

Dalam sidang pengucapan putusan, delapan hakim konstitusi secara bergantian membacakan pertimbangan hukum. Diawali dari Aswanto, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Suhartoyo, I Dewa Gede Palguna, Manahan M.P. Sitompul, Arief Hidayat, dan Wahiduddin Adams. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper