Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ombudsman Protes Idrus Marham Keluar Tanpa Rompi Oranye & Menggunakan HP

Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya mempersoalkan perlakuan Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) terhadap terdakwa Idrus Marham, mantan Menteri Sosial yang terjerat kasus suap dalam proyek PLTU Riau-1.
Tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/4/2019)./ANTARA-Reno Esnir
Tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/4/2019)./ANTARA-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA--Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya mempersoalkan perlakuan Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) terhadap terdakwa Idrus Marham, mantan Menteri Sosial yang terjerat kasus suap dalam proyek PLTU Riau-1.

Lembaga tersebut menemukan kejanggalan perlakuan terhadap bekas Sekjen Partai Golkar tersebut.

Menurut Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Teguh Nugroho, Idrus Marham terlihat berobat di Rumah Sakit MMC Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat, 21 Juni 2019, sekitar pukul 12.39 WIB.

“Kami menemukan yang bersangkutan tidak memakai rompi, tidak di borgol dan mempergunakan HP, selain waktu yang cukup lama untuk kembali ke Rutan KPK,” kata Teguh, Kamis 27 Juni 2019.

"Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap para pihak berwenang, di antaranya bagian pengawalan dan pengawas internal KPK, esok hari.”

Dia menjelaskan, Idrus Marham mendaftarkan diri untuk berobat gigi pukul 08.30. Selama perjalanan berobat tersebut Idrus Marham tidak mengenakan rompi tahanan KPK, tidak diborgol, serta memainkan handphone. Idrus selesai berobat lalu membayar ongkos sekitar pukul 11.58. "Kemudian yang bersangkutan kembali ke Rutan KPK pukul 16.00."

Teguh mengungkapkan bahwa kejadian tersebut direkam dalam format video resmi Ombudsman RI yang berdurasi 32 detik

Tanggapan KPK

Atas protes dari Ombudsman tersebut Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyebutkan pernyataan yang terburu-buru itu dapat menimbulkan kesimpulan yang keliru yakni seolah-lah KPK membawa tahanan di luar rutan selama waktu tertentu tanpa dasar yang jelas.

"KPK menyesalkan adanya penyampaian informasi yang keliru dan terburu-buru dari pihak Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya sebagaimana disampaikan pada konferensi pers hari ini di kantor Ombudsman RI," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta Selatan.

KPK memastikan pengawal tahanan membawa IM keluar dari rutan pada pukul 11.06 WIB dan kemudian kembali ke rutan pada pukul 16.05 WIB," ujar Febri.

KPK, menurut Febri, juga menyayangkan publikasi dan kesimpulan yang terburu-buru karena sesungguhnya pemeriksaan Ombudsman tentang Idrus Marham belum selesai. KPK meminta Ombudsman mengoreksi kekeliruan penyampaian informasi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Rahayuningsih
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper