Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Yusril : Jangan Salahkan Siapa-Siapa Jika Permohonan Kubu Prabowo-Sandi Ditolak Hakim

Ketua Tim Hukum TKN Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, optimistis Majelis Hakim Mahkamah Kontitusi akan menolak keseluruhan permohonan kubu Prabowo-Sandiaga dalam putusan perkara sengketa hasil Pilpres 2019.
Ketua tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Yusril Ihza Mahendra meninggalkan ruangan saat skors sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di skros di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam
Ketua tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Yusril Ihza Mahendra meninggalkan ruangan saat skors sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di skros di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA--Ketua Tim Hukum TKN Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, optimistis Majelis Hakim Mahkamah Kontitusi akan menolak keseluruhan permohonan kubu Prabowo-Sandiaga dalam putusan perkara sengketa hasil Pilpres 2019.

Menurut Yusril sejauh ini dari semua bukti yang diajukan pihak Prabowo-Sandiaga belum ada satu pun yang dapat membuktikan adanya kecurangan dan pelanggaran TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) dalam Pilpres 2019.

Hal tersebut juga dipertegas dalam pertimbangan-pertimbangan hakim yang telah dibacakan sebagian. Sejauh ini dalam pembacaan putusan perkara sengketa hasil Pilpres 2019 yang tengah berlangsung, Mahkamah Konstitusi telah menolak dalil permohonan Prabowo-Sandiaga mengenai dugaan kecurangan TSM.

"Putusan sudah dibacakan lebih dari setengah. Pelanggaran TSM sebagian besar ditolak, kecurangan juga sudah ditolak [dalam pertimbangan hakim]. Saya kira putusan nanti menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Yusril saat ditemui di sela sidang pengucapan putusan perkara sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Kamis (27/6/2019).

Yusril pun berharap bila nanti permohonan pemohon ditolak sepenuhnya, pihak-pihak yang merasa dirugikan tidak menyalahkan siapa pun. Menurut Yusril pemohon telah diberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk membuktikan tuduhan, namun bukti yang dihadirkan tidak dapat membuktikan tuduhan-tuduhan tersebut.

Yusril mencontohkan, dalam pertimbangan hakim menyebutkan bahwa bukti-bukti video yang diajukan ternyata tidak sesuai atau tidak ada hubungannya dengan apa yang didalilkan pemohon.

"Jadi kalau nanti permohonannya ditolak itu bukan salah siapa-siapa karena memang buktinya tidak cukup atau memang tidak ada sama sekali," kata Yusril.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper