Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Salah Satu Saksi Jadi Tahanan Rutan, Kuasa Hukum Prabowo Belum Simpulkan Ada Kriminalisasi

Rahmadsyah, salah satu saksi kubu Prabowo, ditingkatkan statusnya dari tahanan kota menjadi tahanan rutan. Saat menjadi tahanan kota, Rahmadsyah hadir sebagai saksi di sidang gugatan Pilpres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Sementara, status tahanan kota disandang Rahmadsyah di Sumatra Utara.
Tim kuasa hukum pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Bambang Widjojanto (kanan) dan Denny Indrayana (kiri) selaku pihak pemohon bersiap mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019). Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim MK./Bisnis-Abdullah Azzam
Tim kuasa hukum pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Bambang Widjojanto (kanan) dan Denny Indrayana (kiri) selaku pihak pemohon bersiap mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019). Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim MK./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Rahmadsyah, salah satu saksi kubu Prabowo, ditingkatkan statusnya dari tahanan kota menjadi tahanan rutan. Saat menjadi tahanan kota, Rahmadsyah hadir sebagai saksi di sidang gugatan Pilpres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Sementara, status tahanan kota disandang Rahmadsyah di Sumatra Utara.

Ketua kuasa hukum Prabowo Sandi, Bambang Widjojanto, mengaku belum menduga adanya kriminalisasi pada salah satu saksinya, Rahmadsyah Sitompul, namun ia prihatin.

"Saya belum sampai ke [kesimpulan] itu [dugaan kriminalisasi], cuma saya prihatin," ujar Bambang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Bambang menghormati apa yang dilakukan Rahmadsyah Sitompul karena telah berani memberi kesaksian di MK meski posisinya saat itu sebagai tahanan kejaksaan.

"Dalam situasi begitu, dia masih hadir dan berani mengemukakan apa yang mesti dikemukakannya, jadi saya hormat. Enggak banyak orang yang punya keberanian seperti dia," kata Bambang.

Status hukum yang disandang Rahmadsyah itu terungkap saat Hakim, I Gede Dewa Palguna, curiga dan menanyakan gelagat gugup saksi di persidangan.

"Sedikit (gugup), karena hari ini saya terdakwa kasus pelanggaran UU ITE, membongkar kecurangan pemilu, terdakwa untuk kasus Pilkada 2018," jawabnya gugup, di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (20/6).

Akibat kehadirannya dalam sidang MK, status penahanan Rahmadsyah pun ditingkatkan dari tahanan kota menjadi tahan rutan. Peningkatan status itu lantaran dia dianggap sengaja mangkir dari sidang pada 21 Mei 2019 dan 18 Juni 2019.

"Ketidakhadiran terdakwa tersebut menghambat jalannya proses persidangan," demikian bunyi penetapan hakim PN Kisaran yang dibacakan pada Selasa (25/6/).

Pada 19 Juni 2019, Rahmadsyah hadir di sidang gugatan Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai saksi dari tim Prabowo-Sandiaga.

Saat sidang (20/6), Rahmadsyah menjelaskan dia berstatus tahanan kota dan ke Jakarta dengan alasan membawa orang tuanya untuk berobat.

Dalam persidangan, gaya Rahmadsyah yang tampil memakai kacamata hitam juga sempat disorot hakim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper