Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Prabowo-Sandi dan Jokowi-Amin Diundang saat Penetapan Final KPU

Jika Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan Prabowo-Sandi terkait perselisihan hasil pemilihan umum, maka langkah selanjutnya adalah menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih. Itu dilakukan paling lambat tiga hari setelah putusan. 
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari/Bisnis.com-Jaffry Prabu Prakoso
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari/Bisnis.com-Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, JAKARTA – Jika Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan Prabowo-Sandi terkait perselisihan hasil pemilihan umum, maka langkah selanjutnya adalah menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih. Itu dilakukan paling lambat tiga hari setelah putusan. 

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa teknis penetapan tersebut dilakukan dengan rapat pleno terbuka. 

Semua pihak diundang mulai dari peserta pemilu presiden, peserta pemilu partai politik, organisasi kemasyarakatan, NGO, media, hingga perwakilan dari pemerintah. Agendanya hanya satu yaitu penetapan pasangan calon terpilih. 

“Apakah [Jokowi-Amin atau Prabowo-Sandi] akan hadir atau tidak ya terserah beliau beliau. Intinya akan kami undang semua,” katanya di Jakarta, Rabu (26/6/2019).

Hasyim menjelaskan bahwa dalam rapat pleno terbuka itu produk hukumnya ada dua, yaitu berita acara dan berita acara tentang peristiwa penetapan pasangan calon terpilih. Kedua keputusan KPU tentang penetapan pasangan calon terpilih berdasarkan berita acara.

Penetapan batas waktu ini mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) nomor 5 tahun 2018. Di situ KPU punya waktu paling lambat 3 hari setelah ditolaknya putusan.

“KPU menetapkan kapan, yang penting dalam durasi maksimal tiga hari setelah pembacaan putusan. Setelah hari itu apakah hari Jumat, Sabtu atau Ahad, yang penting masih dalam durasi 3 hari setelah pembacaan putusan,” jelasnya.

Hasyim menuturkan bahwa jika MK mengabulkan semua atau sebagian gugatan, 3 hari maksimal ini bisa tidak diindahkan.

“Ketentuan di undang-undang ini kan situational. Yang disebut jelas undang-undang ini penetapan pasangan calon terpilih. Itu asumsinya bila mahkamah memutuskan semua permohonan ditolak. Itukan sama dengan mengukuhkan hasil perolehan suara pemilu yang ditetapkan KPU,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper