Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Pasal Dakwaan Sofyan Basir, KPK Siap Adu Bukti di Persidangan

Pasal tersebut juga adalah salah satu bentuk dari konsep extraordinary korupsi.
Mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir (tengah) bersiap menjalani sidang dakwaan kasus suap proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019)./ANTARA-Sigid Kurniawan
Mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir (tengah) bersiap menjalani sidang dakwaan kasus suap proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019)./ANTARA-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cukup beralasan untuk mendakwa mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir dengan pasal pemufakatan jahat terkait dugaan suap proyek PLTU MT Riau-1.

Sofyan Basir sebelumnya didakwa telah memfasilitasi pertemuan antara mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih, eks-Sekjen Golkar Idrus Marham dan salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd Johannes B. Kotjo dengan jajaran direksi PLN.

Hal itu bertujuan untuk mempercepat proses kesepakatan Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1 antara PT PJB Investasi (PJBI), BNR, dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC).

Padahal, Sofyan Basir mengetahui bahwa Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham akan mendapat sejumlah uang atau fee sebagai imbalan dari Johannes Kotjo atas proyek tersebut.

Dalam dakwaan KPK, Sofyan diduga melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. 

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku penerapan pasal tersebut lantaran Sofyan Basir diduga membantu terjadinya tindak pidana korupsi yang sebelumnya dilakukan oleh Eni, Idrus dan Kotjo.

"Oleh karena itu kami menggunakan Pasal 56 [KUHP] dan juga menggunakan Pasal 15 [UU Tipikor]. Pasal ini dua hal yang berbeda, ya," ujar Febri, Selasa (25/6/2019)

Febri kemudian menjelaskan bahwa penerapan Pasal 15 UU Tipikor adalah terkait percobaan, perbantuan atau permufakatan jahat yang konsekuensi hukumnya sama dengan pelaku tindak pidana.

Menurut dia, pasal tersebut juga adalah salah satu bentuk dari konsep extraordinary korupsi. 

Dia juga mengatakan bahwa jaksa KPK akan memaparkan peran Sofyan Basir lebih jauh dalam perkara ini di proses persidangan ke depan. Apalagi, sebelumnya tim penasihat hukum Sofyan keberatan dengan dakwaan terhadap klienya tersebut melalui nota keberatan atau eksepsi.

"Nanti tinggal hakim menilai bagaimana eksepsi tersebut dan pada proses pembuktian kita adu bukti saja. KPK sudah terbiasa dengan hal tersebut, pada proses pembuktian inilah kalau pihak terdakwa jika memang punya bukti sangkalan, silakan dihadirkan," kata Febri.

Sebelumnya, tim penasihat hukum Sofyan Basir langsung mengajukan eksepsi usai jaksa KPK membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Senin (24/6/2019). 

Sebanyak 50 lembar surat nota keberatan dibacakan secara bergiliran usai dipersilakan oleh Ketua Majelis Hakim, Hariono. Tim penasihat hukum kemudian memaparkan delapan argumentasi terkait surat dakwaan KPK.

Dari kedelapan argumen itu, di antaranya mereka menyoal penerapan Pasal 15 UU Tipikor yang dihubungkan Pasal 56 ke-2 KUHP. Hal ini dinilai berlebihan sehingga membuat surat dakwaan kabur (obscuur libel).

Penerapan pasal 56 ke-2 KUHP dalam surat dakwaan juga dinilai penasihat hukum adalah keliru karena tindak pidana korupsi telah terjadi (voltooid) sebelum dugaan kejahatan pembantuan dituduhkan kepada Sofyan Basir.

"Bahwa jika mencermati surat dakwaan, maka akan secara jelas dan nyata dapat dibaca telah terjadi perubahan pasal yang didakwakan kepada terdakwa Sofyan Basir," ujar ketua penasihat hukum Sofyan, Soesilo Aribowo, Senin (24/6/2019). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper