Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Muluskan Perizinan, Mantan Bupati Bogor Terima Gratifikasi Tanah Pesantren 20 Hektare

Menurut Febri, pemilik tanah kemudian menghibahkan atau memberikan tanah seluas 20 hektare tersebut sesuai permintaan Rachmat.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah/Antara
Juru Bicara KPK Febri Diansyah/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin ditetapkan sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pemotongan anggaran SKPD dan gratifkasi tanah pesantren seluas 20 hektare.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, mulanya pada tahun 2010 seorang pemilik tanah yang memiliki tanah seluas 350 hektare ingin mendirikan Pondok Pesantren dan Kota Santri di Desa Singasari dan Desa Cibodas, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor. 

Untuk itu, dia berencana akan menghibahkan tanahnya seluas 100 hektare agar pembangunan pesantren tersebut terealisasi. Pemilik tanah tersebut kemudian menyampaikan maksudnya kepada Rachmat Yasin.

"[Kemudian] RY menjelaskan agar dilakukan pengecekan mengenai status tanah dan kelengkapan surat-surat tanahnya," ujar Febri, Selasa (25/6/2019).

Kemudian, Rachmat melakukan kunjungan lapangan di sekitar daerah pembangunan Pondok Pesantren tersebut. Melalui perwakilannya, Rachmat menyampaikan ketertarikannya terhadap tanah itu. 

"RY juga meminta bagian agar tanah tersebut juga dihibahkan untuknya," ujarnya.

Menurut Febri, pemilik tanah kemudian menghibahkan atau memberikan tanah seluas 20 hektare tersebut sesuai permintaan Rachmat.

"Diduga RY mendapatkan gratifikasi agar memperlancar perizinan lokasi pendirian Pondok Pesantren dan Kata Santri," kata Febri.

Tak hanya itu, tersangka Rachmat juga diduga menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Velfire Senilai Rp825 juta dari seorang pengusaha. Dalam hal ini, Rachmat hanya mengeluarkan uang senilai Rp250 juta untuk uang muka.

"Pemberian gratifikasi pada RY diduga dilakukan dalam bentuk pembayaran cicilan mobil sebesar Rp21 juta perbulan sejak April 2010 hingga Maret 2013," ujar Febri.

Febri mengatakan tersangka Rachmat diduga memiliki kedekatan dengan pengusaha tersebut mengingat memegang beberapa proyek di lingkungan Kabupaten Bogor. 

Pengusaha ini Juga menurutnya pernah menjadi salah satu pengurus tim sukses Rachmat untuk menjadi Bupati Bogor periode kedua pada 2013.
Terkait sunat anggaran SKPD, Rachmat diduga beberapa kali melakukan pertemuan baik resmi maupun tidak dengan para SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. 

Dalam penemuan tersebut, Rachmat menyampaikan kebutuhan dana di luar pembiayaan APBD yang harus dipenuhi oleh Bupati, khususnya operasional Bupati dan biaya pencalonan kembali.

Untuk memenuhi kebutuhan Itu, lanjut Febri, Rachmat menyatakan kepada para Kepala Dinas untuk membantunya yaitu meminta setiap SKPD menyetor sejumlah dana kepadanya. 

"Setiap SKPD diduga memiliki sumber dana yang berbeda untuk memotong dana untuk memenuhi kewajiban tersebut," kata Febri.

Adapun sumber dana yang dipotong diduga berasal dari honor kegiatan pegawai, dana insentif struktural SKPD, dana insentif dari jasa pelayanan RSUD, upah pungut, pungutan kepada pihak yang mengajukan perizinan di Pemkab Bogor, dan pungutan kepada pihak rekanan yang memenangkan tender.

Febri mengatakan bahwa total uang yang diterima Rachmat selama 2009-2014 dari hasil tersebut sebesar Rp8.931.326.123,

Febri mengatakan dalam proses penyidikan ini KPK telah memeriksa empat orang saksi masing-masing yaitu Dirut PT Hudaya Maju Mandiri Mochammad Ruddy Ferdian, Dirut PT Reggy Pratama Advertising dan Dirut PT Wahana Nusantara Komunika Rhendie Arindra, seorang wiraswasta Rudi Wahab dan Camat Jasinga Bogor Asep Aer Sukmaji.

Atas perbuatannya, Rachmat disangka melanggar Pasal 12 huruf f dun Pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper