Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Agenda Halalbihalal Ormas di MK Rabu 26 Juni Besok, Tahlil Korban 21 Mei

Banyak tokoh ulama dari berbagai ormas seperti Front Pembela Islam, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa-Ulama, dan PA 212 yang bakal hadir.
Polisi berjaga di sekitar Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (14/6/2019). Polri kembali menerapkan skema pengamanan empat lapis atau ring saat sidang permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK)./Bisnis-Felix Jody Kinarwan
Polisi berjaga di sekitar Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (14/6/2019). Polri kembali menerapkan skema pengamanan empat lapis atau ring saat sidang permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK)./Bisnis-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA — Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat untuk Keadilan dan Kemanusiaan atau Gerak akan mengadakan halalbihalal dan tahlil mendoakan masyarakat yang meninggal pada aksi 21—22 Mei lalu di sekitaran Mahkamah Konstitusi. Acara dilakukan pada Rabu (26/6/2019) mulai jam 09.00 sampai 17.00.

Sekretaris Persatuan Alumni (PA) 212 Bernard Abdul Jabbar mengatakan bahwa banyak tokoh ulama dari berbagai ormas seperti Front Pembela Islam, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa-Ulama, dan PA 212 yang bakal hadir.

“Agendanya tahlil mendoakan para syuhada dan memberikan support kepada hakim MK untuk ketika melakukan keputusan maka mereka lakukan dengan adil jujur sesuai profesi yang mereka anut, menjunjung tinggi keadilan,” katanya saat dihubungi, Selasa (25/6/2019).

Bernard menjelaskan bahwa dukungan tesebut agar hakim MK tidak terintervensi putusannya oleh siapapun terkait gugatan pilpres oleh Prabowo-Sandi.

Kegiatan ini sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada polisi. Bernard tidak peduli jika polisi telah melarang aksi apapun hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan capres dan capres terpilih.

“Sekarang apa haknya gitu? Ini kan kebebasan, hak warga negara untuk mengemukakan pendapat. Memang mau rusuh, kan enggak. Kita kan aksi damai. Aksi super damai bahkan,” jelasnya.

Sebelumnya Polri melarang masyarakat untuk melakukan aksi di sekitar gedung MK dan KPU. Ini berlaku mulai sekarang hingga penetapan calon presiden dan calon wakil presiden yang rencananya dilakukan minggu depan.

Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Purnomo mengatakan bahwa pihaknya belum mau menerima permohonan izin keramaian kepada siapapun. Regulasi yang dijadikan dasar yaitu Undang-Undang nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Bisa mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Kita juga harus menghormati HAM orang lain, menghormati norma dan etika,” katanya di Gedung KPU, Jakarta (25/6/2019).

Gatot menjelaskan bahwa telah berkaca pada peristiwa 21—22 Mei lalu yang kemudian ada penyusup hingga terjadi kerusuhan. Dia tidak mau peristiwa itu berulang.

“Makanya kita mengimbau kepada seluruh komponen masyarakat, kegiatan-kegiatan di MK atau tempat lain disiarkan langsung oleh teman-teman media,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper