Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang MK : TKN Nilai Tim Hukum BPN Kerap Langgar Aturan Persidangan

Jelang putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 oleh Mahkamah Konstitusi, Tim Hukum TKN percaya bahwa permohonan Tim Hukum BPN akan ditolak.
Kuasa hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 selaku pemohon Bambang Widjojanto membacakan materi gugatan dalam sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan materi gugatan dari pemohon./JIBI/Bisnis-Felix Jody Kinarwan
Kuasa hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 selaku pemohon Bambang Widjojanto membacakan materi gugatan dalam sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan materi gugatan dari pemohon./JIBI/Bisnis-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA — Jelang putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres 2019 oleh Mahkamah Konstitusi, Tim Hukum TKN percaya bahwa permohonan Tim Hukum BPN akan ditolak.

Sekretaris Tim Hukum TKN Jokowi-Ma'ruf Ade Irfan Pulungan mengungkapkan semua dalil yang dibuat pihak pemohon telah dibantah. Selain itu, pihak pemohon dianggap banyak melanggar peraturan persidangan.

Salah satunya terkait perbaikan permohonan pada 10 Juni 2019, untuk melengkapi permohonan pertama pada 24 Mei 2019. Menurut Ade, perbaikan ini tak akan dikabulkan, sebab tak ada dalam aturan UU Pemilu maupun Peraturan MK.

"Atas dasar itulah kami meyakini mahkamah akan menolak permohonan untuk seluruhnya dalam pokok perkara," ujar Ade ketika ditemui di Posko Cemara TKN Jokowi-Ma'ruf, Selasa (25/6/2019).

Melengkapi pendapat Ade, anggota Tim Hukum TKN Andi Syafrani menilai Tim Hukum BPN selaku pemohon gugatan telah melanggar hukum acara persidangan sejak awal.

Andi menyebut Tim Hukum BPN tidak menyerahkan permohonan 12 rangkap permohonan pada 24 Mei 2019, berikut daftar bukti dan daftar kuasa yang diserahkan, sehingga tercantum dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3).

"Kalau ini terbukti faktanya pemohon tak serahkan berkas 12 rangkap, jadi Mahkamah sudah sepatutnya menolak permohonan ini tidak usah masuk ke pokoknya," ujar Andi.

"Nanti kita tunggu pendapat Mahkamah. hukum acara yang ditetapkan oleh MK ditabrak oleh pemohon. Tidak usah kita bicara yang lain, itu saja sudah tidak sesuai dengan hukum acara," tambahnya.

Majelis Hakim MK kini masih melaksanakan agenda Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) secara tertutup, untuk memutuskan hasil sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait Pilpres 2019 yang rencananya diumumkan pada 27 Juni 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper