Bisnis.com, JAKARTA -- Menjelang pengumuman putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil Pemilihan Presiden -Wakil Presiden 2019, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengenang bagaimana permasalahan Pemilu diselesaikansaat dirinya berkontestasi dan menggugat proses penyelenggaraan Pemilu.
Jusuf Kalla (JK) menyebutkan pada kontestasi Pilpres 2009 tidak ada upaya penyelesaian perselisihan hasil suara Pemilihan Presiden di luar ruang sidang dengan menggunakan pengerahan massa.
"[Perbedaannya] dulu, apa namanya, biasa saja [suasana jelang keputusan] karena hanya ke MK tanpa ada suatu gerakan massa begitu. Kalau [2019] ini didahului oleh suatu gerakan massa kemudian ke MK," kata JK di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa (25/6/2019).
Menurut JK tanpa adanya tekanan massa proses peralihan kekuasaan akan berjalan lancar dan aman.
"Tapi saya apresiasi Pak Prabowo yang menginstruksikan tidak ada aksi massa [pada saat putusan MK]," kata JK.
Lebih lanjut JK menyebutkan aparat keamanan telah meningkatkan jumlah pasukan yang berjaga. Demikian juga kewaspadaan telah ditingkatkan.
"Saya yakin besok lusa ini [saat pengumuman keputusan MK] akan aman-aman saja. Lagian sudah capek semua," kata JK.
Seperti diketahui, MK akan mengumumkan putusan terkait sengketa Pilpres lebih cepat dari tenggat. Pengumuman putusan direncanakan berlangsung Kamis (27/6/2019).
Setelah ada putusan MK, KPU akan menetapkan Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk memimpin Indonesia untuk periode 2019-2024.
Sejauh ini sudah disiapkan pengamanan gabungan TNI-Polri saat putusan sidang MK juga saat penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel