Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Kebut Penyidikan Korupsi Bantuan Kemenpora ke KONI

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mempercepat penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi bantuan dana dari Pemerintah ke KONI Pusat agar dapat menetapkan tersangka.
Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih
Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih
Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mempercepat penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi bantuan dana dari Pemerintah ke KONI Pusat agar dapat menetapkan tersangka.
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mukri mengakui sampai saat ini penyidik masih belum menetapkan satu orang pun sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp25 miliar tersebut.
Namun, Mukri memastikan tim penyidik sudah memeriksa 29 orang saksi untuk membuat perkara korupsi itu terang-berderang dan dapat menetapkan tersangka.
 
"Sampai saat ini total sudah 29 orang saksi yang diperiksa tim penyidik di Pidsus (Pidana Khusus) terkait kasus Kemenpora-KONI Pusat itu ya. Jadi sebelum menetapkan tersangka, harus lengkap dulu saksinya," tuturnya, Senin (24/6).
 
Menurut Mukri, hari ini tim penyidik juga sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pejabat KONI Pusat dan Kemenpora untuk dimintai keterangan dalam perkara tersebut. 
 
Para saksi yang dimintai keterangan hari ini adalah Bendahara Umum KONI Pusat Laksamana Muda (Purn) Johnny E Awuy, Sekjen KONI Pusat periode 2015-2017 E Fuad Hamidy, Deputi Bidang Peningkatan Prestasi dan Olahraga Kemenpora Mulyana, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemenpora Adhi Purnomo dan Jemi Utia Rachman.
 
"Dari semua yang diperiksa itu, haya satu orang yang hadir. Sisanya tidak hadiri pemeriksaan. Nanti saya cek dulu siapa yang hadir itu," katanya.
 
Sebelumnya, ada puluhan saksi yang diperiksa oleh Kejagung terkait perkara tindak pidana korupsi itu, mereka di antaranya adalah Sesmenpora, Gatot S Dewa Broto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemenpora Chandra Bhakti, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemenpora Washinton, Kepala Bagian Keuangan Kemenpora Eni Purnawati.
 
Kemudian, Kasubdit Wawasan Hukum Kemenpora Ahmad Zaini, Inspektur Kemenpora Purwoko Prisanjono, Kepala Biro Keuangan Kemenpora Sunarto dan Kepala Biro Perencanaan Kemenpora Syamsudin.
 
Selain itu, saksi lain adalah Tim Verifikasi Penyaluran Bantuan Pemerintah ke Dalam Akun Belanja Barang Hari Setijono, Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Deswan, Pensiunan PNS Tarno, Kepala Bagian Bidang Prestasi Olahraga Daerah Kemenpora Dadi Surjadi, Kepala Bagian Keuangan Kemenpora Danny Armyn dan Kepala Bagian Bidang Prestasi Olahraga Nasional dari Kemenpora atas nama Muhammad Yunus.
 
Kemudian, Wakil Sekjen I KONI Pusat, Wahyu Priyanto, Ketua Internal Audit KONI Pusat Tia Adityasih, Wakil Sekjen PB PBSI Bayu Deya Giovani, Ketua Bidang Perencanaan Program dan Anggaran KONI Usat Twisyono dan Wakil Bendahara KONI Pusat Lina Nurhasanah.
 
Para saksi diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, pada 24 November 2017, KONI Pusat telah mengirimkan proposal kepada Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi untuk meminta bantuan sebesar Rp26 miliar dan sebagai tindaklanjutnya, Menpora Imam Nahrawi memerintahkan Deputi 4 pada bidang Peningkatan Prestasi Olahraga mencairkan dana tersebut mengingat dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) pada Kemenpora Tahun 2017 belum ada peruntukan anggaran untuk merespon proposal KONI tersebut.
 
Kemudian Kemenpora melalui Biro Perencanaan melakukan revisi berdasarkan usulan Deputi 4 bidang Peningkatan Prestasi Olahraga. Pada bulan Desember 2017 Pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia memberikan bantuan dana kepada KONI Pusat Tahun Anggaran 2017 senilai Rp25 miliar yang dicairkan ke rekening KONI Pusat dalam rangka pembiayaan program pendampingan, pengawasan, dan monitoring program peningkatan prestasi olahraga Nasional menuju 18 th Asian Games 2018.
 
Namun, dalam pelaksanaannya diduga telah terjadi penyimpangan penggunaan dan pengelolaan dana yang dilakukan oleh oknum dari Kemenpora RI maupun oknum dari KONI Pusat dengan cara membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran secara tidak benar (tidak sah/ fiktif) serta melakukan pengadaan barang dan jasa tanpa prosedur lelang sehingga, mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper