Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terdakwa PLTU Riau-1 Sofyan Basir Ajukan Eksepsi

Hakim kemudian mempersilakan tim penasihat hukum Sofyan Basir untuk menyampaikan nota keberatan atas dakwaan Jaksa KPK tersebut.
Mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir (tengah) bersiap menjalani sidang dakwaan kasus suap proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019)./Antara
Mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir (tengah) bersiap menjalani sidang dakwaan kasus suap proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Terdakwa kasus PLTU Riau-1 Sofyan Basir mengajukan nota keberatan atau eksepsi, menyusul pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Pengadilan Tipikor, Senin (24/6/2019).

"Kami langsung ajukan keberatan yang mulia. Kami akan bacakan hari ini, sudah siap. Kurang lebih 50 lembar nota keberatan yang akan kami bacakan‎‎," kata penasihat hukum Sofyan, Soesilo Aribowo.

Hakim kemudian mempersilakan tim penasihat hukum Sofyan Basir untuk menyampaikan nota keberatan atas dakwaan Jaksa KPK tersebut.‎ Dalam paparannya, Soesilo mempermasalahkan soal surat dakwaan Jaksa KPK yang cacat formil dan tidak cermat. Hingga berita ini ditulis, pembacaan eksepsi masih berlangsung.

Sofyan sebelumnya didakwa dengan sengaja memberikan kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan tindak pidana korupsi oleh orang lain terkait suap proyek PLTU Riau-1.

Sofyan Basir didakwa turut berperan dalam pembahasan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Worotikan mengatakan bahwa Sofyan Basir telah memfasilitasi pertemuan antara mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih, eks Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham, dan salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd Johannes B. Kotjo dengan jajaran direksi PLN.


Hal itu bertujuan untuk mempercepat proses kesepakatan Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1 antara PT PJB Investasi (PJBI), BNR, dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC).

"Padahal terdakwa mengetahui bahwa Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham akan mendapat sejumlah uang atau fee sebagai imbalan dari Johannes Budisutrisno Kotjo," kata jaksa Ronald F Worotikan saat membacakan dakwaan Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor.

Jaksa mengatakan untuk mendapatkan proyek tersebut, Johannes Kotjo menyuap Eni Saragih dan Idrus Marham senilai Rp 4,7 Miliar. Sedangkan Sofyan, diduga turut memuluskan praktik suap tersebut karena proyek PLTU Riau-1 berada di dalam ranah PLN. 

Menurut Jaksa, Sofyan juga turut menghadiri pertemuan-pertemuan di sejumlah tempat dengan Eni Saragih, Idrus Marham dan Kotjo untuk muluskan proyek senilai US$900 Juta tersebut. ‎Pertemuan itu dihadiri pula oleh Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Supangkat Iwan Santoso.

Terkait dengan pengurusan proyek ini, Sofyan menyerahkannya kepada Iwan Santoso untuk mengurus proposal yang diajukan Johanes Kotjo.

Atas perbuatannya, Sofyan Basir didakwa melangar Pasal 12 a atau Pasal 11 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper