Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi APBD: Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Dituntut 8 Tahun Penjara

Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan, dituntut hukuman penjara delapan tahun atas tuduhan kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD Perubahan Kabupaten Kebumen dan Purbalingga Tahun Anggaran 2016 dan 2017.
Terdakwa kasus suap DAK APBD Perubahan Kabupaten Kebumen dan Purbalingga, Taufik Kurniawan, tengah berbincang dengan kuasa hukumnya saat persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (24/6/2019). (Semarangpos.com-Imam Yuda S.)
Terdakwa kasus suap DAK APBD Perubahan Kabupaten Kebumen dan Purbalingga, Taufik Kurniawan, tengah berbincang dengan kuasa hukumnya saat persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (24/6/2019). (Semarangpos.com-Imam Yuda S.)

Bisniss.com, SEMARANG — Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan, dituntut hukuman penjara delapan tahun atas tuduhan kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD Perubahan Kabupaten Kebumen dan Purbalingga Tahun Anggaran 2016 dan 2017.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),Joko Hermawan, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (24/6/2019).

Selain dituntut hukuman penjara, jaksa juga menuntut Wakil Ketua Umum PAN itu denda Rp200 juta subside penjara selama enam bulan. Tuntutan itu diberikan karena Taufik dianggap bersalah telah menerima fee untuk pencairan alokasi DAK mencapai Rp4,85 miliar.

Taufik juga dianggap bersalah telah menerima suap dari mantan Bupati Kebumen, Yahya Fuad, Rp3,65 miliar dan dari mantan Bupati Purbalingga, Tasdi, Rp1,2 miliar.

“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi. Terdakwa dikenai tuntutan hukuman delapan tahun penjara ditambah subsider enam bulan atau denda Rp200 juta,” kata jaksa dalam amar tuntutannya di persidangan.

Jaksa juga meminta terdakwa untuk mengembalikan uang kerugian negara atas tindakan suap itu, yakni Rp4,24 miliar. Uang itu nantinya diserahkan kepada KPK sebagai rampasan negara.

Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Fidli Galan Syarif, mengaku keberatan atas tuntutan jaksa dari KPK tersebut. Ia menilai tuntutan itu terlalu berat dan terkesan mengada-ada karena banyak tuduhan yang tak bisa dibuktikan di ruang pengadilan. Salah satunya bukti berkas proposal pengajuan DAK Purbalingga yang tidak ada dalam fakta persidangan.

“Di dalam persidangan jelas tidak ada. Kita hormati persidangan, kita akan jawab dalam nota pembelaan,” bebernya.

Pihaknya juga menganggap apa yang disampaikan jaksa mengada-ada. Ini mengingat kliennya sebagai Wakil Ketua DPR RI tidak punya kewenangan untuk mempengaruhi komisi di bawahnya.

Sementara itu, Taufik memilih untuk mengajukan pembelaan pada 1 Juli pekan depan. “Saya mengajukan pembelaan. Yang jelas saya menghormati apa pun hasil persidangan. Namun, sebagai manusia saya akan mencari keadilan sampai akhirat. Saya hanya bisa berharap pada Tuhan,” ujar Taufik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Sumber : Solopos.com

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper