Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rahmat Baequni Jadi Tersangka Hoaks, Ridwan Minta Ikuti Proses Hukum

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tidak mau berkomentar lebih jauh terkait penetapan Ustaz Rahmat Baequni sebagai tersangka kasus dugaa penyebaran hoaks tentang kematian petugas KPPS diracun.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menandatangani perjanjian kerja sama pemberlakuan Samsat Online Nasional (Samolnas) bersama Korlantas Polri yang diwakili oleh AKBP Herri Rio di Gedung Sate Bandung, Senin (24/6/2019). JIBI/Bisnis/Wisnu Wage
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menandatangani perjanjian kerja sama pemberlakuan Samsat Online Nasional (Samolnas) bersama Korlantas Polri yang diwakili oleh AKBP Herri Rio di Gedung Sate Bandung, Senin (24/6/2019). JIBI/Bisnis/Wisnu Wage

Bisnis.com, BANDUNG—Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tidak mau berkomentar lebih jauh terkait penetapan Ustaz Rahmat Baequni sebagai tersangka kasus dugaa penyebaran hoaks  tentang kematian petugas KPPS diracun.

Ridwan Kamil mengatakan pihaknya menyerahkan masalah tersebut pada aturan hukum yang tengah diproses oleh Polda Jawa Barat. Karena itu dirinya enggan menafsirkan terlalu jauh terkait kasus yang membelit Baequni.

“Masing-masing punya cara pandang, tapi di setiap yang kita lakukan harus kita pertanggungjawabkan,” katanya di DPRD Jabar, Bandung, Senin (24/6/2019).

Dia menilai dugaan tersebut harus dijelaskan Baequni di hadapan hukum. Menurutnya jika yang bersangkutan tidak merasa melakukan penyabaran hoaks langkah penjelasan di mata penegak hukum adalah langkah tepat. “Biarkan juga hukum yang menjadi referensi dalam menyelesaikan. Saya kira itu,” ujarnya.

Sebelumnya Polda Jabar melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menetapkan Rahmat Baequni (43), sebagai tersangka kasus dugaan hoaks ceramahnya yang menyebutkan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2019 meninggal dunia karena diracun.

Atas perbuatannya, Rahmat Baequni dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 14 ayat 1 dan atau Pasal 15 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1946 dan atau Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan terhadap UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 207 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper