Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bukan Saksi Hairul Anas, Ini Bukti Wow yang Dimaksud BW di Sidang MK

Ketua Kuasa Hukum Paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto akhirnya mengungkap bukti "Wow" yang disampaikan saat sidang sengketa hasil Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kuasa hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 selaku pemohon Bambang Widjojanto (kanan) dan Denny Indrayana (kedua kanan) berbincang di sela-sela pembacaan gugatan sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019)./Bisnis-Felix Jody Kinarwan
Kuasa hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 selaku pemohon Bambang Widjojanto (kanan) dan Denny Indrayana (kedua kanan) berbincang di sela-sela pembacaan gugatan sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019)./Bisnis-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA--Ketua Kuasa Hukum Paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto akhirnya mengungkap bukti "Wow" yang disampaikan saat sidang sengketa hasil Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

BW justru memfokuskan pada cacatnya daftar pemilih tetap (DPT) yang disusun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"22 juta DPT yang bermasalah itu ada dalam kategori tadi, tidak pernah di-counter. Harusnya dijustified [dibuktikan]," katanya saat diskusi dengan tema "Pemufakatan Curang adalah Fakta" di Media Center Prabowo-Sandi, Senin (24/6/2019).

Menurutnya, sengkarut DPT saat Pilpres 2019 tidak pernah benar-benar dijawab oleh KPU, baik saat sidang MK maupun sebelumnya. Padahal, BW mengaku pihaknya sudah membawa bukti yang sahih untuk membuktikan dalil adanya 22 juta DPT bermasalah.

Ucapan BW tersebut sekaligus menampik bahwa "Bukti Wow" yang dimiliki oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi bukanlah pernyataan salah satu saksi.

Pasalnya, banyak pihak menilai kesaksian Hairul Anas yang mengatakan bahwa kubu 01 telah melakukan perencanaan kecurangan sebelum Pilpres 2019 akan memojokkan Tim Kuasa Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

"Yang 22 juta itu kami buktikan dengan bukti 146A dan 146B dan jumlahnya itu hampir tiga truk. Itu yang namanya bukti wow. Cuma teman-teman di sana [MK] kan ga ngerti yang begituan. Mereka ngertinya C1, C1, C1," jelasnya.

BW juga menuding bahwa urusan pembuktian di MK sistemnya masih tradisional. Padahal Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi sudah setingkat lebih tinggi dibandingkan pihak lain terkait hal tersebut.

Menurutnya, Tim Hukum Prabowo sudah membuktikan bukti dan langkah penerapan forensik digital saat sidang MK. Meski demikian, dia tetap menyerahkan semua hasil persidangan kepada Majelis Hakim.

"Saya ingin mengatakan dalam bagian ini, sebenarnya permohonan yang kami ajukan itu tak mampu di-counter argumen-argumen. Kami sudah mengajukan, kita tinggal berdoa saja," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper